Masyarakat Terseret Kasus: Minimnya Pengetahuan Hukum di Masyarakat Kecil

Masyarakat Terseret Kasus:
Minimnya Pengetahuan Hukum di Masyarakat Kecil

Hukum hadir sebagai pedoman hidup yang bertujuan untuk menciptakan ketertiban, keadilan, dan perlindungan bagi setiap warga negara. Namun, realita yang terjadi di lapangan seringkali berbanding terbalik. Di tengah masyarakat pedesaan atau lingkungan lingkup kecil, hukum seringkali masih dianggap sebagai sesuatu yang asing, rumit, dan menakutkan. Akibatnya, tidak sedikit warga yang justru terjebak atau terseret ke dalam ranah hukum tanpa mereka sadari bahwa perbuatan yang mereka lakukan merupakan pelanggaran. Fenomena ini menunjukan adanya kesenjangan yang cukup besar antara aturan hukum yang berlaku dengan tingkat pemahaman masyarakat.

Hukum Sebagai “Barang Asing”. Di masyarakat kecil, kehidupan sosial seringkali masih sangat kuat dipegang oleh adat istiadat dan kebiasaan setempat. Banyak warga yang beranggapan bahwa selama perbuatan mereka dianggap biasa atau tidak melanggar adat, maka hal itu diperbolehkan. Padahal, secara hukum positif negara, tindakan tersebut bisa jadi telah melanggar undang-undang.

Kurangnya sosialisasi dan minimnya akses informasi mengenai peraturan perundang-undangan membuat masyarakat bekerja dan bertindak hanya berdasarkan pemahaman seadanya. Contoh sederhananya adalah masalah sengketa lahan, penggunaan hak milik, hingga masalah perdata lainnya yang berujung di meja hijau hanya karena salah satu pihak atau bahkan keduanya tidak memahami prosedur hukum yang benar.

Mudah Terseret Kasus karena Ketidaktahuan. Istilah “orang bodoh jadi korban hukum” mungkin terdengar kasar, namun memiliki dasar kebenaran. Ketidaktahuan seringkali dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang lebih mengerti hukum atau memiliki itikad buruk. Masyarakat dengan pengetahuan hukum yang minim sangat rentan menjadi objek penipuan, dipaksa menandatangani surat-surat yang tidak dimengerti isinya, atau terlibat perkara karena tidak mengetahui hak dan kewajibannya.

Mereka seringkali baru menyadari pentingnya hukum ketika sudah menjadi tergugat atau pelapor, di mana posisi mereka menjadi lemah karena tidak memiliki dasar bukti atau pemahaman hukum yang kuat untuk membela diri. Akibatnya, penyelesaian masalah menjadi rumit, memakan biaya besar, dan waktu yang lama.

Dampak Sosial dan Ekonomi. Ketika masyarakat terseret kasus hukum akibat ketidaktahuan, dampaknya sangat luas. Secara ekonomi, biaya hukum yang tidak sedikit dapat menjerat keluarga menjadi miskin. Secara sosial, nama baik keluarga menjadi ternoda dan hubungan pertetanggaan yang dulunya harmonis bisa berubah menjadi permusuhan. Padahal, jika sejak awal masyarakat memiliki bekal pengetahuan hukum yang cukup, banyak masalah yang sebenarnya bisa dicegah atau diselesaikan dengan cara yang lebih bijak sebelum meluas menjadi sengketa.

Minimnya pengetahuan hukum di masyarakat kecil adalah masalah serius yang harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum. Hukum tidak boleh hanya dipahami oleh kalangan elit atau orang kota saja, tetapi harus bisa dimengerti dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk di pelosok desa.

Oleh karena itu, upaya Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan dengan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami. Masyarakat perlu dibekali pemahaman bahwa hukum adalah perlindungan, bukan ancaman. Dengan meningkatnya kesadaran dan pengetahuan hukum, masyarakat akan lebih waspada, tidak mudah dirugikan, dan terhindar dari jeratan kasus hukum yang tidak diinginkan.

Lantas bagaimana cara menangani dan upaya peningkatan pengetahuan dan kesadaran hokum di masyarakat.

Ketidaktahuan masyarakat terhadap hukum seringkali menjadi akar dari berbagai permasalahan, mulai dari sengketa perdata hingga terjerat kasus pidana. Padahal, asas hukum menyatakan bahwa ignorantia juris non excusat atau ketidaktahuan hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan seseorang dari tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, sangat penting untuk melakukan berbagai upaya konkret agar masyarakat tidak hanya tahu, tetapi juga mengerti dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Agar masyarakat dapat memahami hukum dengan baik, diperlukan strategi yang menyeluruh dan berkelanjutan. Berikut adalah beberapa cara efektif yang dapat dilakukan:

Penyuluhan dan Sosialisasi Hukum yang Intensif. Cara paling dasar dan utama adalah melalui penyuluhan hukum. Namun, penyuluhan ini tidak boleh hanya bersifat formalitas, melainkan harus dilakukan dengan metode yang menarik dan mudah dipahami.

Bahasa yang Sederhana: Materi hukum harus disampaikan tidak dengan bahasa undang-undang yang rumit, melainkan dialihbahasakan ke dalam bahasa sehari-hari yang mudah dimengerti oleh semua kalangan, termasuk masyarakat pedesaan.

Datang ke Masyarakat: Aparat penegak hukum atau ahli hukum harus turun langsung ke lapangan, mengunjungi desa-desa, balai rakyat, atau tempat berkumpulnya masyarakat agar informasi hukum dapat dijangkau secara luas.

Pemanfaatan Media Informasi dan Teknologi. Di era digital ini, informasi dapat menyebar dengan sangat cepat. Pemanfaatan media menjadi kunci agar hukum tidak terkesan kaku dan kuno. Seperti halnya pemanfaatan Media Sosial dan media massa.

Integrasi Pendidikan Hukum Sejak Dini. Pengetahuan hukum tidak boleh hanya diajarkan di perguruan tinggi saja. Pendidikan hukum harus mulai ditanamkan sejak tingkat sekolah dasar hingga menengah melalui mata pelajaran PPKn atau kegiatan ekstrakurikuler. Dengan demikian, kesadaran hukum akan tumbuh menjadi budaya sejak usia muda.

Pendampingan Hukum dan Bantuan Hukum Gratis. Banyak masyarakat takut mendekati dunia hukum karena dianggap mahal dan rumit. Oleh karena itu, keberadaan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) dan lembaga bantuan hukum yang memberikan layanan gratis (prodeo) sangat penting.
Ketika masyarakat mengalami masalah dan mendapatkan pendampingan yang baik, mereka akan belajar memahami posisi hukum mereka, hak, dan kewajiban mereka secara langsung melalui kasus yang mereka alami.

Keteladanan dan Penegakan Hukum yang Konsisten. Sosialisasi akan percuma jika di lapangan penegakan hukum tidak berjalan adil. Masyarakat akan termotivasi untuk mempelajari hukum jika mereka melihat bahwa hukum ditegakkan dengan tegas, adil, dan tidak memihak. Ketertiban yang diciptakan oleh aparat akan menjadi contoh nyata (visual) bagi masyarakat tentang bagaimana hukum seharusnya berjalan.

Masyarakat yang tahu hukum adalah masyarakat yang terlindungi. Agar hal ini terwujud, diperlukan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat itu sendiri. Melalui penyuluhan yang tepat, pemanfaatan teknologi, pendidikan sejak dini, serta pelayanan bantuan hukum yang mudah diakses, kesenjangan pengetahuan hukum dapat diperkecil. Pada akhirnya, tujuan hukum yaitu menciptakan ketertiban dan keadilan dapat tercapai.

Penulis Kusdiawan.SH Kabiro Garut

Mungkin Anda Menyukai