Sumatera Utara, Mandailing Natal – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) kedua kalinya di tahun 2023 melakukan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Gedung Kejari Madina, Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Rabu (11/10/2023).

Kepala Kejari Madina Novan Hadian, SH., MH dalam sambutannya mengatakan ada 65 kasus yang sudah inkracht untuk dilakukan pemusnahan barang bukti. Antara lain, barang bukti Narkotika dari 50 perkara, barang bukti Orang dan Harta Benda (Oharda) dari 4 perkara, barang bukti Tindak Pidana Umum Lainnya dari 11 perkara.
“Penyelesaian barang bukti merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan karena penanganan perkara khususnya tindak pidana harus bisa diselesaikan sampai tahap eksekusi,” ujar Kepala Kejari Madina ini.
Dia juga mengingatkan apabila ditunda pelaksanaan eksekusinya terhadap barang bukti ini akan berdampak terhadap penanganan perkara itu yang tidak tuntas.
“Saya minta kepada seluruh Jaksa Penuntut Umum untuk aktif menyelesaikan perkaranya hingga tuntas sampai penyelesaian barang buktinya,” tegas Novan Hadian.
Nampak kegiatan pemusnahan barang bukti dan rampasan yang telah berkekuatan hukum (inkracht) ini hanya dihadiri oleh pihak Kejari Madina dan sejumlah wartawan yang bertugas di Kabupaten Madina.

