Ironi Kerusakan Sawah di Kotanopan Yang Dulunya Hijau Kini Dijadikan PETI

- Jurnalis

Sabtu, 20 April 2024 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi pertambangan emas tanpa izin pada lahan persawahan di Kotanopan, Jum'at (19/4/2024). [Foto; Tabloid Polmas Poldasu]

Dokumentasi pertambangan emas tanpa izin pada lahan persawahan di Kotanopan, Jum'at (19/4/2024). [Foto; Tabloid Polmas Poldasu]

Sumatera Utara, Mandailing Natal – Terkait pemberitaan beberapa media online tentang kegiatan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kotanopan beberapa bulan terakhir, sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang pasti dari aparat hukum.

Setelah adanya penyitaan dua unit alat berat jenis excavator beberapa bulan lalu oleh Polres Mandailing Natal, namun hingga saat ini belum ada ditentukan siapa tersangkanya.

Sempat terhenti beberapa hari kegiatan penambangan tanpa izin di lokasi tersebut karena adanya penyitaan dua unit alat berat tersebut, namun kegiatan itu hanya terhenti beberapa hari saja.

Hal ini sesuai dengan pantauan awak media hari ini, Jum’at 19 April 2024 di lokasi kegiatan penambangan tepatnya di sekitaran sungai Batang Gadis kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal, kegiatan penambangan emas tanpa izin terlihat semakin marak.

Baca Juga :  Kejari Diduga Ikut Terlibat, AMP2K Desak Transparansi Anggaran Desa

Mirisnya, Lokasi ini terletak sangat jelas terlihat dari jalan raya lintas Medan Padang. Seolah-olah tidak takut akan teguran atau pengawasan aparat penegak hukum

Buktinya sampai saat ini aktifitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) ini semakin hari tambah ramai. Salah satu warga yang di tanya wartawan terkait kepemilikan alat berat tersebut, mengaku bahwa alat berat tersebut adalah milik beberapa oknum.

Saat ini lokasi yang sebelumnya persawahan warga dengan pemandangan hijau, kini telah di obok-obok alat berat dan berubah drastis menjadi tumpukan material batu dengan lubang lubang besar menganga yang setiap saat dapat merenggut nyawa.

Apabila kegiatan ini terus berlanjut dapat dipastikan akan merusak lingkungan, sehingga selain melanggar undang undang lingkungan hidup juga telah melanggar Undang undang pertambangan.

Baca Juga :  Rayakan HUT RI ke 79 Kades Gempol Adakan Mancing Gratis

Disatu sisi memang ada beberapa pihak yang di untungkan tapi disisi lain akan merugikan daerah karena tidak ada  PAD.

Apapun alasannya kalau kegiatan tersebut ilegal, jelas saja melanggar hukum dan tidak ada alasan untuk melegalkan sesuatu yang ilegal demi kepentingan oknum tertentu.

Untuk meminimalisir kerusakan yang lebih parah dan adanya kemungkinan besar rusaknya aliran air ke persawahan masyarakat, diminta kepada Polda Sumatera Utara agar secepatnya turun ke lokasi untuk menindak kegiatan tersebut sehingga siapa pun yang terlibat mem back up kegiatan PETI dan pengelola tambang harus diproses secara hukum. (Tim)

Berita ini 2 kali dibaca