Ket.Gambar : Terduga kedua pelaku Saat Diamankan.(doc/humas)
Labura – Kedua pria BR (37) alias Budi dan AWR (21) alias Putra warga Dusun Montong Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara hanya pasrah saat diciduk Polisi.
BR dan AWR ditangkap di Dusun Bagan, Desa Pulau Jantan Kec. NA IX-X Kab. Labuhan Batu Utara pada Jum’at (10/5/2024).
Dari kronologis yang didapati media, tepat pada hari Jumat, (10/5/2024), pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Bermodalkan informasi tersebut, pukul 22.30 WIB, oleh Kapolsek Na.IX-X AKP Yustina, SH dengan Kanit Reskrim Iptu G Sinurat S.H., M.H bersama anggotanya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diketahui berinisial BR Alias Budi (37) dan AWR Alias Putra (21), keduanya merupakan warga Dusun Montong Desa Silumajang Kec. NA IX-X Kab. Labura.
Kedua tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario merah, dan dari mereka disita barang bukti berupa 9 bungkus klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, serta barang bukti lainnya seperti 1 bungkus klip plastik besar kosong, 1 buah gunting, dan 2 unit HP (VIVO warna hitam dan Realme warna abu-abu). Selain itu, juga disita 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2909 VAS warna merah.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, ucapnya Sabtu (11/5/2024)
“Kami menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan kami akan terus berupaya untuk menciptakan Sumatera Utara bebas dari narkoba,” kata Kasi Humas.
Terduga pelaku dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut, tutup Kasi Humas Polres Labuhanbatu.(DR)