Gegara Sabu, 2 Pria Ini Diciduk Opsnal Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu.

Sabtu, 11 Mei 2024 - 23:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Terduga kedua pelaku Saat Diamankan.(doc/humas)

Labura – Kedua pria BR (37) alias Budi dan AWR (21) alias Putra warga Dusun Montong Desa Silumajang Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara hanya pasrah saat diciduk Polisi.

BR dan AWR ditangkap di Dusun Bagan, Desa Pulau Jantan Kec. NA IX-X Kab. Labuhan Batu Utara pada Jum’at (10/5/2024).

Dari kronologis yang didapati media, tepat pada hari Jumat, (10/5/2024), pukul 22.00 WIB Tim Opsnal Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu menerima informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Bermodalkan informasi tersebut, pukul 22.30 WIB, oleh Kapolsek Na.IX-X AKP Yustina, SH dengan Kanit Reskrim Iptu G Sinurat S.H., M.H bersama anggotanya berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diketahui berinisial BR Alias Budi (37) dan AWR Alias Putra (21), keduanya merupakan warga Dusun Montong Desa Silumajang Kec. NA IX-X Kab. Labura.

Kedua tersangka diamankan saat mengendarai sepeda motor Honda Vario merah, dan dari mereka disita barang bukti berupa 9 bungkus klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, serta barang bukti lainnya seperti 1 bungkus klip plastik besar kosong, 1 buah gunting, dan 2 unit HP (VIVO warna hitam dan Realme warna abu-abu). Selain itu, juga disita 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 2909 VAS warna merah.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, ucapnya Sabtu (11/5/2024)

“Kami menegaskan bahwa narkoba adalah musuh bersama dan kami akan terus berupaya untuk menciptakan Sumatera Utara bebas dari narkoba,” kata Kasi Humas.

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan untuk diproses lebih lanjut, tutup Kasi Humas Polres Labuhanbatu.(DR)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polsek Na.IX-X Grebek Sarang Narkoba Di Lingkungan VI Suka Ramai
Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM
Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun
Terduga Pengedar Inex Dan Sabu Diringkus Polisi
Mengapa Perjanjian Bisa Berujung Sengketa? Ini Penjelasan Hukumnya
Polres Labuhanbatu Gelar Realease Ungkapan Tindak Pidana Periode Bulan Januari-April 2026
Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu 197,8 Gram, Satu Kurir Diamankan di Tarogong
Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Kawasan Pantai Ciawi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:45 WIB

Polsek Na.IX-X Grebek Sarang Narkoba Di Lingkungan VI Suka Ramai

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM

Sabtu, 23 Mei 2026 - 07:25 WIB

Polsek Cisewu Amankan Kakek 55 Tahun, Diduga Lakukan Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Berusia 6 Tahun

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:17 WIB

Terduga Pengedar Inex Dan Sabu Diringkus Polisi

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:55 WIB

Mengapa Perjanjian Bisa Berujung Sengketa? Ini Penjelasan Hukumnya

Berita Terbaru

Hukum

Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM

Selasa, 2 Jun 2026 - 18:17 WIB