Ket.Gambar : Kedua Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Saat Diamankan.
Labuhanbatu – Kanit I Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ipda Rahmadhan Hilal bersama 04 orang anggotanya berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu berinisial, MW (36) alias Titin alias GENONG, penduduk Dusun III Desa Pangkal Lunang Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara beserta pria HM (39) alias Memet, penduduk Dusun IB Desa Pangkal Lunang Kecamatan Kualuh Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr Bernhard L. Malau, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH mengatakan bahwa Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Ipda Rahmadhan Hilal telah berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu pada hari Sabtu, (18/05/2024) sekira pukul 10.00.Wib di Dusun III Pangkal Lunang Kecamatan Kualuh Leidong, Kabhpaten Labuhanbatu Utara.
Dari seorang wanita MW alias Titin saat digeledah ditemukan
1 bungkus plastik klip trasparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1,40 gram bruto, 1 bungkus plastik klip berisikan plastik klip kosong, dan 1 buah scop terbuat dari pipet, 1 Unit handphone merek Oppo warna hitam beserta uang tunai sebesar Rp. 600.000,- terang Kasi Humas pada media.
Pada Polisi, MW alias Titin mengakui barang haram yang dimilikinya berasal dari pria HM alias Memet.
Nyanyian MW membuat polisi mengejar Memet kerumahnya dan menangkap Memet beserta barang bukti 1 unit HP merek Vivo warna violet.
Memet mengakui bahwa barang haram narkoba tersebut adalah darinya dan Memet memperolehnya dari pria Ibas. Namun saat mencari Ibas, polisi tidak menemukan.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Sopar Budiman S.H membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku.
“Kini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Labuhanbatu dan dijerat dengan pasal UU-RI No.35. Tahun 2009 Tentang Narkotika, terang Kasat.(DR)

