Keluarga Korban Penganiayaan Dan Kapolsek Panai Hilir Akhirnya Berdamai.

- Jurnalis

Minggu, 8 Januari 2023 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Saat Proses Perdamaian Berlangsung

 

Labuhanbatu – Kapolsek Panai Hilir AKP HM Sibarani melakukan kesepakatan perdamaian dengan keluarga korban penganiayaan, Minggu (08/01/2023) di rumah korban Lingkungan IV Kelurahan Sei Berombang Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Perdamaian dihadiri langsung Kapolsek Panai Hilir AKP HM Sibarani, Lurah Panai Hilir, pihak keluarga korban dan awak media.

Proses Perdamaian dilakukan korban SR melalui kakak kandungnya dan berikut hasil perdamaian antara keduanya:

1. Bahwa benar telah dilakukan kesepakatan perdamaian antara saya selaku mewakili SR dengan Hiras Marganda Sibarani sehubungan dengan terjadinya kesalahpahaman yang mengakibatkan teraniaya nya korban an. Sri Rahayu dan yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 17 Agustus 2022 di Kedai Kopi Hasan, Jalan Ahmad Yani Lingkungan IV Kelurahan Sungai Berombang Kecamatan Panai Hilir.

2. Bahwa setelah Hiras Marganda Sibarani melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan isi surat pernyataan perdamaian anatar pihak pertama (Irwan Hadi) dengan pihak kedua (Hiras Marganda Sibarani), maka kami pihak korban SR tidak lagi mempermasalahkan penganiayaan, baik secara hukum pidana maupun perdata.

Baca Juga :  Sekda Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional.

Adapun isi surat  pernyataan perdamaian:

Bahwa kami para pihak menerangkan terlebih dahulu, sebagai berikut :

1. Bahwa pihak pertama dan pihak kedua telah melakukan kesepakatan perdamaian, sehubungan dengan terjadinya kesalahpahaman yang mengakibatkan teraniaya nya korban SR dan yang terjadi pada hari Rabu, tanggal 17 Agustus 2022 di Kedai Kopi Hasan Jalan Ahmad Yani Lingkungan IV Kelurahan Panai Hilir.

2. Bahwa pihak kedua bertanggung jawab untuk pengurusan administrasi kependudukan korban SR dan selanjutnya bertanggung jawab untuk mengantarkan korban SR ke Rumah Sakit Jiwa.

3. Bahwa segala biaya yang timbul dalam hal pengobatan korban SR selama di Rumah Sakit Jiwa hingga kembalinya nanti selesai pengobatan ditanggung pihak kedua.

4. Bahwa setelah pihak kedua melaksanakan tanggung jawabnya sesuai dengan point-point di dalam surat perdamaian ini, maka perdamaian ini telah dilaksanakan sepenuhnya dan tidak ada lagi tuntutan hukum secara pidana maupun perdata terhadap pihak kedua.

Baca Juga :  Cegah Kuman, Lapas Rantauprapat Semprot Disinfektan Pada Kamar Hunian WBP

Sebelumnya, korban SR yang merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) mendapatkan penganiayaan pada Rabu (17/08/2022) sekira pukul 19.30 WIB.

Malam itu Kapolsek AKP HM Sibarani sedang duduk ngopi bersa.a temannya Akrab Aju Preman. Kemudian korban tiba-tiba datang menghampiri AKP HM Sibarani. Namun, tidak tahu apa penyebabnya, saksi melihat korban langsung menyiramkan abu dalam asbak rokok yang terletak di atas meja ke tubuh AKP HM Sibarani.

Setelah korban menyiramkan abu rokok, AKP HM Sibarani langsung memukulkan kursi ke arah muka korban. Korban yang berdarah kemudian pergi meninggalkan tempat kejadian.

Setelah kejadian itu, korban langsung diobati oleh AKP HM Sibarani bersama temannya. (DR)

Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊