Pemerintah Kecamatan Bersama KUA Banyusari Gelar Verifikasi dan Validasi Guru Ngaji Tahun 2024

- Jurnalis

Senin, 23 Desember 2024 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kecamatan Bersama KUA Banyusari Gelar Verifikasi dan Validasi Guru Ngaji Tahun 2024

KARAWANG || Pemerintah Kecamatan Banyusari bekerja sama denga KUA Banyusari Kabupaten Karawang menggelar acara verifikasi dan validasi guru ngaji tahun 2024, Senin 23 Desember 2024 di aula kecamatan.

Hal ini dilaksanakan dalam upaya agar data guru ngaji yang diberikan benar-benar valid dan penyaluran insentif/honor guru ngaji tepat sasaran.

kepala KUA Banyusari Harno,S.Ag mengatakan Verifikasi dan Validasi ini dilakukan untuk mengecek kebenaran guru ngaji tersebut dan memastikan bahwa guru ngaji di tengah masyarakat adalah mereka yang memiliki kualifikasi dan kompetensi yang layak.

Baca Juga :  Bupati Madina Gelar Ramah Tamah Bersama Todung Mulya Lubis dan Rombongan

“Syarat guru ngaji harus memiliki tempat untuk mengajar ngaji serta domisili di Desa tersebut dan mimimal memiliki jumlah santri sebanya 15 orang,” ungkap Harno kepada media dilokasi kegiatan.

Dikatakan Harno, proses verifikasi dan validasi ini merupakan langkah konkret  dalam memastikan agar pendidikan agama Islam di Banyusari khususnya dapat terus berkembang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan Kebangsaan.

“Setelah diverifikasi nanti ada rekomendasi yang diberikan oleh KUA sebagai bahan ajuan ketingkat kabupaten,  Untuk bagian lapangan dibantu oleh Kaur Kesra Desal,” ujarnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Hari Ini Turun, Demo Dinas Pendidikan Pemkab Madina

Sementara itu, Plt.Camat Banyusari Drs.Iwan Ridwan F mengatakan, untuk mendapat data yang lebih valid dan tepat sasaran, proses verifikasi dan validasi pendataan guru ngaji penerima insentif kali ini, dilakukan secara berjenjang mulai dari desa, kecamatan hingga ke kabupaten.

“Adapun terkait dengan persyaratan kriteria penerima insentif meliputi poin diantaranya, harus berdomisili di Kecamatan Banyusari, memiliki tempat pembelajaran sendiri baik musholla masjid maupun TPQ, TPA dan sebagainya. Selain itu minimal memiliki 15 santri,” ucapnya.

(Irwan)

Berita ini 3 kali dibaca