KOMNAS PPLH Desak PT APN Batalkan Penugasan Koperasi MSM, Lahan Hutan Sitaan Negara Bukan Untuk Diperdagangkan Pengelolaannya

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 00:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal (HK) _ Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemanfaatan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (KOMNAS PPLH) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak PT Agrinas Palma Nusantara (PT APN) untuk segera mengevaluasi dan membatalkan penugasan pengelolaan lahan sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) seluas kurang lebih 859 hektare di Kecamatan Lingga Bayu kepada Koperasi Mustika Sawit Mutiara (MSM).

Ketua DPD Komnas PPLH M Ja’par Nasution SKM, Rabu (04/11/2026) mengatakan desakan ini bukan tanpa alasan, menurut pandangan mereka seharusnya perlu ada penjelasan lebih mendalam ke hadap publik terkait status dan legalitas pengelolaan kawasan hutan sitaan Negara.

“Kami menilai terdapat persoalan serius yang harus dijelaskan kepada publik terkait legalitas pengelolaan, status kawasan hutan, serta pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di atas lahan yang merupakan objek penguasaan kembali oleh negara” Tegas M Ja’par Nasution

Berdasarkan pemberitaan yang Viral pada Rabu tanggal 4 November 2026, diduga telah terjadi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di dalam areal tersebut. Bahkan, muncul dugaan adanya oknum yang mengaku sebagai anggota pengurus Koperasi MSM meminta setoran sebesar Rp1 juta per minggu kepada setiap penambang.

“Jika informasi tersebut benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar lemahnya pengawasan perkebunan, tetapi sudah menyangkut dugaan pembiaran kegiatan ilegal, penyalahgunaan penguasaan lahan negara, serta potensi kerusakan lingkungan yang harus segera ditindaklanjuti” Sebutnya lagi

Dalam hal ini, Komnas PPLH mengharapkan agar PT Agrinas harus membatalkan penugasan Koperasi MSM sampai legalitasnya jelas.

“Kami mempertanyakan dasar dan proses penunjukan Koperasi MSM untuk mengelola lahan yang berasal dari hasil penertiban kawasan hutan” ujar Ja’par Nasution

Terkait penunjukan dan penugasan sementara melalui surat internal perusahaan tidak boleh mengesampingkan ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama apabila objek pengelolaannya merupakan kawasan hutan negara.

“Kami meminta Agrinas membuka seluruh dokumen penugasan, hasil verifikasi objek lahan, dasar hukum pengelolaan, dokumen lingkungan, serta mekanisme pengawasan yang diberlakukan” Pinta penggita keselamatan Lingkungan Hidup Ja’par.

Selain itu Komnas PPLH juga meminta agar sebelum pemeriksaan selesai, seluruh kegiatan pengelolaan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan harus dihentikan sementara.Jangan sampai kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) kembali menjadi perkebunan tanpa kepastian hukum.

“Kami mengingatkan bahwa pada tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pernah menyatakan bahwa sebagian lahan PT Perkebunan Sumatera Utara di Kecamatan Lingga Bayu merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), yang bukan merupakan kawasan yang dapat dikelola oleh PT PSU” Tegur Ketua Komnas PPLH Madina.

Dia mengatakan bahwa adanya informasi tersebut merupakan dasar penting untuk melakukan pemeriksaan ulang terhadap status kawasan yang sekarang menjadi objek pengelolaan Agrinas.

“Kami mempertanyakan apakah setelah dilakukan penertiban oleh Satgas PKH, status dan fungsi kawasan tersebut sudah mengalami perubahan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, atau masih berstatus HPT”

Turut ungkapkan bahwa jika kawasan tersebut masih berstatus HPT, maka pengelolaannya wajib tunduk pada fungsi dan ketentuan kehutanan. Penugasan pengelolaan perkebunan tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan fungsi kawasan hutan.

“Kami menegaskan bahwa apabila kawasan tersebut terbukti masih berstatus HPT, maka harus dikembalikan kepada tata kelola kehutanan sesuai fungsi peruntukannya, termasuk rehabilitasi dan pemulihan kawasan yang telah mengalami kerusakan” Katanya.

Terkait keberadaan aktivitas Penambangan emas tanpa izin (PETI), Dia meminta agar Aparat Penegak Hukum segera mengambil langkah penyelidikan dan penyidikan.

“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Mandailing Natal dan Polda Sumatera Utara, segera melakukan pemeriksaan lapangan terhadap dugaan aktivitas PETI di lokasi tersebut” Pintanya.

Jika benar terdapat oknum yang meminta setoran kepada pelaku PETI, maka harus ditelusuri siapa pihak yang memerintahkan, menerima, atau menikmati pungutan tersebut.

Tidak boleh ada pihak yang merasa memiliki kewenangan untuk memberikan keleluasaan kepada penambang ilegal hanya karena menguasai atau memperoleh penugasan pengelolaan lahan.

Kami juga meminta agar tidak ada intimidasi terhadap masyarakat yang memberikan informasi maupun melaporkan aktivitas ilegal tersebut.

Menurut M Ja’par Nasution Negara harus mengembalikan fungsi hutan, bukan sekadar mengganti pihak pengelola, PPLH berpandangan bahwa tujuan utama penertiban kawasan hutan adalah mengembalikan penguasaan negara, memperbaiki tata kelola, dan memastikan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.

Baca Juga :  BNNK Labura Bersama Polres Labuhanbatu Gelar Operasi Sarang Narkoba, 98,17 Gram Sabu Diamankan

Jangan sampai penertiban yang awalnya bertujuan menyelamatkan kawasan hutan justru berakhir dengan pergantian pengelola, sementara persoalan penguasaan lahan dan kerusakan lingkungan tetap berlangsung. Jika lahan tersebut terbukti merupakan HPT, maka pemerintah harus memastikan pemulihan kawasan, penghentian kegiatan yang tidak sesuai fungsi hutan, pengendalian kerusakan tanah dan air, serta rehabilitasi lahan sesuai ketentuan kehutanan.

TUNTUTAN DPD KOMNAS PPLH MADINA

Berdasarkan persoalan tersebut, kami menyampaikan tuntutan:

1. Mendesak PT Agrinas Palma Nusantara membatalkan penugasan pengelolaan lahan kepada Koperasi Mustika Sawit Mutiara apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan hukum.
2. Meminta penghentian sementara kegiatan pengelolaan oleh Koperasi MSM sampai dilakukan audit legalitas dan pemeriksaan lingkungan secara independen.
3. Meminta Satgas PKH dan Kementerian Kehutanan membuka dokumen serta peta koordinat resmi lahan seluas 859 hektare tersebut.
4. Meminta verifikasi status kawasan berdasarkan peta penetapan kawasan hutan dan keputusan perubahan fungsi atau peruntukan apabila ada.
5. Apabila terbukti masih merupakan kawasan HPT, mendesak pemerintah mengembalikan pengelolaannya sesuai fungsi kehutanan dan melaksanakan rehabilitasi kawasan.
6. Meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan aktivitas PETI dan dugaan pungutan terhadap para penambang.
7. Meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan dan pengelolaan lahan tersebut.
8. Mendesak agar tidak ada pengalihan pengelolaan kepada pihak lain sebelum status hukum, fungsi kawasan, dan kewenangan pengelolaannya benar-benar jelas.

DPD PPLH Madina mengingatkan bahwa lahan hasil penertiban kawasan hutan bukanlah komoditas yang dapat dikelola semata-mata berdasarkan kepentingan produksi dan keuntungan ekonomi,Jika negara mengambil kembali lahan karena sebelumnya terjadi pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan, maka hasil penertiban itu harus menjadi momentum untuk memperbaiki kerusakan dan mengembalikan fungsi kawasan hutan, Jangan sampai atas nama kemitraan, koperasi, maupun peningkatan produksi, kawasan hutan kembali mengalami eksploitasi dan menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan ilegal.

DPD KOMNAS PPLH Mandailing Natal akan mengawal persoalan ini dan meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan lahan tersebut.

“Hutan harus diselamatkan, bukan sekadar berganti pengelola. Negara harus hadir untuk memulihkan lingkungan, bukan membiarkan penguasaan kawasan hutan menjadi ruang kepentingan pihak tertentu” Tutup M Ja’par Nasution selaku Ketua DPD Komnas PPLH Madina.

(MS).

Berita ini 14 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊