Sumatera Utara, Mandailing Natal – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak PT. Rendi Permata Raya untuk melaksanakan kewajibannya, yaitu mengeluarkan 20 persen dari luas izin yang dimilikinya untuk lahan plasma masyarakat.
Pemerintah juga dinilai kurang tegas dalam menyikapi persoalan ini, seharusnya jika perusahaan tidak mau mengeluarkan kewajibannya yang telah diamanatkan undang-undang, maka pemerintah harus mengambil keputusan tegas, bila perlu dengan mencabut izin perusahaan tersebut, agar nantinya tidak ada lagi perusahaan yang melakukan kembali hal serupa.
Pemerintah harus tegas, sebab sesuai dengan amanah UU No.39 Thn 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah No.26 Thn 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian No.18 Thn 2021 tentang Menfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dan Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Thn 2021 tentang Pengelolaan Hak Atas Tanah menyebutkan perusahaan perkebunan wajib mengeluarkan 20% dari luas izin yang di milikinya untuk kebun/plasma masyarakat.
Apalagi dari informasi yang didapat, bahwa masyarakat merasa dikadali dengan janji-janji manis management PT. Rendi Permata Raya sejak tahun 2008 hingga sekarang, seharusnya perusahaan melaksanakan kewajibannya dengan membangun kebun plasma untuk masyarakat Desa Singkuang l.
“Perusahaan seharusnya bukan hanya mencari keuntungan semata saja, namun juga harus memikirkan kesejahteraan masyarakat. Kami juga berharap pemerintah harus tegas menindak perusahaan-perusahaan yang tidak mau mengeluarkan kewajibannya sesuai dengan undang-undang, bila perlu dicabut izinnya, apalagi yang hanya mencari keuntungan semata tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Riswan Nasution, Ketua Umum HMI Madina periode 2022-2023 ini.
Masyarakat menunggu tindakan tegas dari Pemkab Madina dan itikad baik dari perusahaan, bukan hanya sebatas janji-janji. Seluruh perusahaan yang ada di Madina harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.