HMI Madina Mendesak Untuk Mencabut Izin PT. Rendi Permata Raya

- Jurnalis

Minggu, 26 Maret 2023 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara, Mandailing Natal – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mendesak PT. Rendi Permata Raya untuk melaksanakan kewajibannya, yaitu mengeluarkan 20 persen dari luas izin yang dimilikinya untuk lahan plasma masyarakat.

Pemerintah juga dinilai kurang tegas dalam menyikapi persoalan ini, seharusnya jika perusahaan tidak mau mengeluarkan kewajibannya yang telah diamanatkan undang-undang, maka pemerintah harus mengambil keputusan tegas, bila perlu dengan mencabut izin perusahaan tersebut, agar nantinya tidak ada lagi perusahaan yang melakukan kembali hal serupa.

Pemerintah harus tegas, sebab sesuai dengan amanah UU No.39 Thn 2014 tentang Perkebunan, Peraturan Pemerintah No.26 Thn 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, Peraturan Menteri Pertanian No.18 Thn 2021 tentang Menfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar dan Peraturan Menteri ATR/BPN No.18 Thn 2021 tentang Pengelolaan Hak Atas Tanah menyebutkan perusahaan perkebunan wajib mengeluarkan 20% dari luas izin yang di milikinya untuk kebun/plasma masyarakat.

Baca Juga :  Inspektorat Madina Panggil Puluhan Oknum Kepsek dan Operator Yang Diduga Manipulasi Data Dapodik

Apalagi dari informasi yang didapat, bahwa masyarakat merasa dikadali dengan janji-janji manis management PT. Rendi Permata Raya sejak tahun 2008 hingga sekarang, seharusnya perusahaan melaksanakan kewajibannya dengan membangun kebun plasma untuk masyarakat Desa Singkuang l.

Baca Juga :  Puasa Tidak Mengurangi Semangat Siswa SMAN 3 Panyabungan Menerima Kunjungan Aswin Parinduri

“Perusahaan seharusnya bukan hanya mencari keuntungan semata saja, namun juga harus memikirkan kesejahteraan masyarakat. Kami juga berharap pemerintah harus tegas menindak perusahaan-perusahaan yang tidak mau mengeluarkan kewajibannya sesuai dengan undang-undang, bila perlu dicabut izinnya, apalagi yang hanya mencari keuntungan semata tanpa memikirkan kesejahteraan masyarakat,” ucap Riswan Nasution, Ketua Umum HMI Madina periode 2022-2023 ini.

Masyarakat menunggu tindakan tegas dari Pemkab Madina dan itikad baik dari perusahaan, bukan hanya sebatas janji-janji. Seluruh perusahaan yang ada di Madina harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang, terutama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut
Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026
13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel
Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan
Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris
Jalan Penghubung Tiga Desa di Plered Berlubang dan Tergenang Air, Warga Harap Perhatian Serius Pemkab Purwakarta
Ahmad Ripai Pimpin HMI-MPO Cabang Madina Periode 2026-2027
Kantor Desa Kemiri Jayakerta Kehilangan Perlengkapan, Pemerintah Desa Aktifkan Piket
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:55 WIB

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:18 WIB

Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:37 WIB

Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:49 WIB

Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris

Berita Terbaru

TNI Polri

Pasca Kebakaran, Polres Labuhanbatu Bantu Bersihkan Puing Puing

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:51 WIB

Daerah

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:55 WIB