Penerima BLT Dana Desa Wajib Divaksin

0

Madina, (HK) – Bupati Mandailing Natal (Madina), Muhammad Ja’far Sukhairi Nasution mengeluarkan surat bernomor 141/2324/DPMD/2021 tentang dukungan pelaksanaan vaksinasi bagi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa.

Surat tersebut dikeluarkan Bupati Madina berdasarkan Peraturan Presiden nomor 14 tahun 2021 perubahan dari Peraturan Presiden nomor 99 tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.

Dalam surat itu, Bupati menginstruksikan seluruh Camat di 23 Kecamatan yang ada di Kabupaten Madina dan meneruskannya ke semua kepala desa, agar semua penerima BLT dana desa mengikuti program vaksinasi

Bahkan, Bupati meminta kepala desa, bagi masyarakat penerima BLT yang tidak bersedia divaksin agar ditunda pemberian BLT dan memberikan hanya kepada penerima yang bersedia atau sudah divaksin

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Madina, Parlin Lubis AP membenarkan surat itu.

“Penerima BLT dana desa untuk periode bulan berikutnya harus bersedia divaksin, kalau tidak mau, kita akan tahan dulu dananya, dan bagi yang sudah divaksin akan kita dahulukan. Dan, bagi warga yang memang setelah diperiksa kesehatannya ternyata tidak bisa divaksin, maka BLT nya akan kita salurkan, terang Parlin

Penerima BLT, kata Parlin, harus menunjukkan sertifikat atau surat yang diberikan tenaga kesehatan kepada panitia penyerahan BLT di Desa.

“Sertifikat dibawa sebagai bukti sudah divaksin,” tambahnya. (-)