Wandi : Terkait Biaya PTSL Desa Tegalwaru 1,5 Juta, Siap Memberikan Kesaksian
KARAWANG, (HK) – Pungutan liar (Pungli) biaya pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang yang selama ini dibantah oleh Yanto selaku Koordinator PTSL mulai menemui titik terang.
Pasalnya, menurut salah satu warga Desa Tegalwaru selaku penerima program mengatakan, bahwa dirinya diminta uang untuk biaya pembuatan sertifikat PTSL sebesar Rp 1,5 juta.
“Saya diminta 1,5 juta untuk biaya sertifikat PTSL. Dan saya sudah membuat surat keterangan tenang biaya PTSL tersebut, ditandatangani oleh saya diatas materai, jadi bukan rekayasa dan tidak bohong,” ungkap Wandi menjelaskan kepada media ini, Jumat 20 Januari 2022 dirumahnya.
Diakui Wandi bahwa surat pernyataan tentang biaya PTSL itu adalah benar dan tidak ada unsur paksaan. Bahkan dirinya siap memberikan kesaksian kepada aparat penegak hukum (APH) jika dibutuhkan.
“Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai itu adalah benar dan tidak dipaksa oleh sipapun. Dan saya siap untuk memberikan kesaksian apabila persoalannya sampai ke ranah hukum,” tantang Wandi.
Bukan hanya kepada dirinya, lanjut Wandi, tetangganya yang bernama Karna juga diminta biaya PTSL sebesar 2,5 juta, karena dengan alasan belum mempunyai surat apapun..
“Pembayaran dibayarkan ke Saudara Yanto, ada juga yang bayar ke Kades Aruji Ajam Atmaja (Alm),” tegas Wandi.
Padahal sebelumnya, Yanto bersikeras bahwa tentang surat pernyataan yang dibuat warga selaku para penerima program PTSL itu adalah tidak benar dan produk dipaksakan. Bahkan kata Yanto itu semua ulah dari lawan politik yang merasa tidak senang akibat kekalahannya pada pemilihan kepala desa antar waktu (PAW).
“Hangat masalah PTSL sampai bermunculan surat pernyataan itu setelah Pilkades PAW yang dimenangkan oleh Ibu Euis istri dari Pak Aruji (Alm). Sewaktu Pak Aruji hidup aman aman saja tidak ada masalah apapun dari masyarakat,” jelas Yanto.
Untuk itu Aparat Penegak Hukum diminta dapat mengusut tuntas persoalan itu, agar terang benderang, bahwa perbuatan tersebut diatas melawan hukum atau tidak. Khususnya kepada tim Saberpungli Polda Jabar yang sudah turun ke tempat kejadian perkara, sudah sejauh manakah penanganan persoalan PTSL Tegalwaru. (Wydn)

