Poto : Endang Macan Kumbang.

Kriminalgroup.com, Karawang | Ketua Baladewa Endang Macan Kumbang berharap dalang pengeroyokan 3 Wartawan yang terjadi di Desa Waluya kemarin secepatnya ditangkap.
Pasalnya, jika penangkapan atau penindakan terhadap pelaku pengeroyokan tersebut lamban apalagi mandul maka akan berdampak pada lemahnya perofesi wartawan, sementara wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-undang Pers No 40 tahun 1999.
Endang, mengecam keras atas terjadinya penganiayaan terhadap 3 orang wartawan terlepas siapa pelakunya. Menurut Endang, pelaku penganiayaan tersebut harus ditindak tegas.
“Yang pasti seorang wartawan dalam mengemban tugas Liputan dilapangkan dilindungi Undang-undang Pers no 40 tahun 1999,” ucap Endang.
Endang menambahkan, tindakan yang sudah dilakukan oleh pelaku wajib diusut sampai tuntas, dan dikembangkan siapa dalang aktor pengeroyokan tersebut.
“Profesi wartawan itu adalah mitra kerja pemerintahan, bukan musuh atau lawan. Alhamdulillah info penanganan perkara pengeroyokan dari Polsek Rengasdengklok sudah dilimpahkan dan sekarang ditangani oleh Satreskrim Polres Karawang,” ucap Endang.
Endang meminta kepada pihak penegak hukum secepatnya mengungkap atau menangkap para pelaku serta mengusut dalang aktor dibalik pengeroyokan terhadap wartawan tersebut.
“Kami yakin dan percaya kepada jajaran APH Polres Karawang pasti Reaksi Cepat mengungkap mengusut dan menangkap para pelaku,” pungkas Endang. (Bolenk)

