Terduga Pengedar Narkoba Ini Diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

- Jurnalis

Senin, 6 Juni 2022 - 10:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Terduga Pengedar Narkoba Saat Diamankan di Mapolres Labuhanbatu

 

Labuhanbatu – Seorang Pria, NH (38) alias Nrimo diciduk polisi, Sabtu sekira pukul 19.30 WIB.(04/6/2022)

Warga Dusun Dalam B Desa Kampung Dalam Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu tersebut hanya pasrah saat penangkapan yang langsung dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu S.H., M.H bersama IPDA Sujiwo S. Priyono S.Tr.K beserta personil.

Dari pelaku disita barang bukti berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,23 gram bruto dan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kasat Narkoba menjelaskan bahwa tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan dimana saat itu pelaku sedang menunggu pembeli di jalan lintas kampung dalam dan saat dilakukan penangkapan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di amankan dari tangan kanannya, terang Kasat, Senin (6/6/2022)

Baca Juga :  Residivis Narkoba Ini Diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba.

Lanjut Kasat, dari hasil pemeriksaan oleh pelaku, NRIMO adalah ayah 4 orang anak menerangkan bahwa sudah 3 kali mengedarkan Narkotika jenis sabu kepada pembeli dengan upah gratis menggunakan narkotika jenis sabu.

Adapun Narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang pria yang berinisial W, selanjutnya dari keterangan NRIMO dilakukan pengembangan ke rumah W yang masih satu Desa dan pria W (25) berhasil ditemukan.

Dari W disita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 13, 86 gram bruto, 1 (satu) Bungkus plastik klip tembus pandang berisi Narkotika jenis sabu seberat 1,55 gram bruto, 2 bks plastik klip kosong, 1 buah timbang elektrik, 1 buah skop, 1 buak kotak kecil warna putih dan 1 unit Handphone merk Realme warna biru.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polsek Kampung Rakyat Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu

Dari pelaku W alias Willi dilakukan pengembangan kerumah U di Kampung Pajak Labura namun tidak ditemukan.

Kini Nrimo dan Willi dijerat melanggar pasal 114 ayat Sub pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(DR)

 

Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊