JPU Tuntut Bebas Valencya Terdakwa Kasus Dugaan KDRT

- Jurnalis

Rabu, 24 November 2021 - 05:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Tuntut Bebas Valencya Terdakwa Kasus Dugaan KDRT

KARAWANG, (HK)  – Pengadilan Negeri Karawang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan KDRT dengan terdakwa Valencya, agenda sidang kali ini yaitu pembacaan replik Valencya, Selasa (23/11/2021).

Dalam repliknya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya merevisi tuntutan 1 tahun penjara terhadap Valencya (45), seorang ibu yang dijerat pidana karena memarahi mantan suami yang mabuk-mabukan.

JPU pun menuntut Velencya dengan tuntutan bebas. Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer mengungkapkan, keputusan JPU untuk menuntut bebas merupakan arahan dan atensi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin.

“Kami ingin sampaikan dengan pengendalian diambil Kejaksaan Agung, Jaksa Agung adalah pengendali dan penuntut umum tertinggi, oleh karena itu sebagaimana tadi telah dibacakan JPU merupakan tuntutan atas persetujuan dari Kejaksaan Agung RI,” ujar Leonard saat konferensi Pers di Pengadilan Negeri Karawang.

Baca Juga :  Jelang Akhir Tahun, Kanit I SPKT Polresta Palangka Raya Pimpin Serah Terima Piket

Pada persidangan hari ini, JPU yang sejak awal menyidangkan perkara Valencya diganti. JPU saat ini di bawah kendali langsung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum.

Dalam replik, JPU mengaku sudah mengkaji ulang seluruh pemeriksaan saksi, pemeriksaan terdakwa, dan barang bukti yang diungkapkan di persidangan.

Mereka menilai tim JPU sebelumnya tidak menggali lebih dalam fakta dan bukti perkara ini.
Hingga pada akhirnya keputusan penuntutan bebas terhadap Valencya dilakukan dan menarik tuntutan 1 tahun penjara yang dibacakan pada 11 November 2021 lalu.

“Dengan ditariknya tuntutan maka tuntutan tersebut dinyatakan tidak berlaku. dan selanjutnya JPU tadi melakukan penuntutan memperbaiki tuntutan sebelumnya dengan nyatakan bahwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana kekerasan psikis dalam lingkup rumah,” kata Leonard.

Baca Juga :  Sebar Berita Hoaks Laporan Arsidin Ditolak, Jurnalis SI Minta Maaf

Leonard pun menegaskan, pertimbangan penuntutan bebas ini berdasarkan wujud rasa keadilan yang disampaikan oleh Burhanuddin. Jaksa Agung, kata Leonard, menilai Valencya pantas dituntut bebas.

Pertimbangan ini merupakan bentuk wujud rasa keadilan yang dinilai oleh bapak Jaksa Agung pantas dan harus dilakukan kepada terdakwa,” kata dia.

Di sisi lain, Leonard berpesan, bahwa Burhanuddin meminta kepada seluruh jaksa menjadikan kasus ini pelajaran. Burhanuddin, lanjut Leonard, meminta kepada jaksa untuk mengedepankan hati nurani dalam proses penuntutan.

“Kami ulangi, Bapak Jaksa Agung kembali perintahkan ke seluruh jaksa yang tangani perkara dalam bertugas tetap wajib kedepankan hati nurani dan profesionalisme,” pungkasnya. (Bolenk)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bermodus Minta Uang Parkir, Dua Pelaku ‘Tebus’ HP Diciduk Satreskrim Polres Labuhanbatu
Polres Labuhanbatu Gelar Press Realease Operasi Antik 2026
Polsek Na.IX-X Grebek Sarang Narkoba Di Lingkungan VI Suka Ramai
13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel
Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM
Terduga Pengedar Inex Dan Sabu Diringkus Polisi
Gegara Inex, Pria Ini Ditangkap Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Mengapa Perjanjian Bisa Berujung Sengketa? Ini Penjelasan Hukumnya
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:02 WIB

Bermodus Minta Uang Parkir, Dua Pelaku ‘Tebus’ HP Diciduk Satreskrim Polres Labuhanbatu

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:21 WIB

Polres Labuhanbatu Gelar Press Realease Operasi Antik 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 22:45 WIB

Polsek Na.IX-X Grebek Sarang Narkoba Di Lingkungan VI Suka Ramai

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel

Selasa, 2 Juni 2026 - 18:17 WIB

Satres Narkoba Komitmen Sikat Peredaran Narkoba Di THM

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB