Kapolsek Banyusari  , Bacakan Maklumat Kepatuhan Bulan Ramadhan Di Hadapan Jamaah

0

Kapolsek Banyusari  , Bacakan Maklumat Kepatuhan Bulan Ramadhan Di Hadapan Jamaah

KRIMINALGROUP.COM
KARAWANG II Malam ketiga Pelaksanaan Sholat Tarawih Keliling ( Tarling) di Masjid Jamie At-Taqwa Desa Gempolkolot Kecamatan Banyusari, Kapolsek Banyusari Polres Karawang Polda Jawa Barat Iptu Suherlan SH diwakili Bhabinkamtimas  Aiptu H. Abdul Syukur bersama Brigadir Budi Alpian K menyampaikan sambutan dihadapan Jamaah yang hadir. Jumat (24/3/2023).

Sholat Tarawih Keliling (Tarling) Kapolsek Banyusari kali ini  didampingi  personil Unit Patroli dan Bhabinkamtimas Aiptu H.Abdul Syukur, Brigadir Alpian Budi K serta dihadiri DKM Masjid Besar At-Taqwa dan Jamaah Masjid Besar At-Taqwa Desa Gempolkolot.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Banyusari diwakili Aiptu H Syukur  menyampaikan isi maklumat Forkopimda Kabupaten Karawang terkait Kepatuhan Masyarakat Pada Bulan Suci Ramadhan 2023.

”Maklumat ini, kami sampaikan dalam rangka memelihara kamtibmas dan mempertimbangkan dinamika aktivitas masyarakat pada saat bulan suci Ramadhan 1444 H/2023 M,” ujar nya.

Yang mana dapat berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat, maka untuk mewujudkan situasi karawang khususnya Banyusari yang aman dan kondusif diperlukan ketentuan ketentuan yang tercantum dalam maklumat ini.

” Dilarang membunyikan petasan dalam bentuk apapun sehingga Mengganggu ketenangan dan kenyamanan dalam melakukan ibadah, serta membahayakan diri  sendiri serta orang lain, tidak melakukan arak arak kan/konvoi menggunakan R4 dan R2 dalam  bentuk sahur OTR ( On The Road)  atau tindakan lain yang berpotensi menimbulkan Konflik sosial (tawuran). Tandasnya.

Ditambahkan Kapolsek, warga juga dilarang melakukan segala jenis perjudian dalam bentuk apapun. Sama halnya dengan penggunaan knalpot bising dan melakukan balapan liar diseluruh wilayah Kabupaten Karawang, Banyusari hususnya.

” Tidak hanya itu,  kami melarang penggunaan narkotika serta obat obatan terlarang, melakukan aksi sweeping atau Razia liar dan melakukan segala bentuk aktivitas “penyakit masyarakat” yaitu premanisme, prostutitusi, peredaran Miras, tdan perjudian,” tegasnya.

Kapolsek Banyusari meminta masyarakat agar  meningkatkan kewaspadaan dan keamanan pribadi.

” Kami Berharap dengan dikeluarkannya Maklumat ini, akan dapat diketahui dan dipatuhi oleh seluruh warga masyarakat di wilayah Kabupaten Karawang.

Terakhir saya mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa Ramadhan, semoga Allah SWT memberikan kelancaran dan kesehatan untuk kita dalam menjalankan ibadah suci ini, tutup nya.

( Polsek Banyusari Polres Karawang Polda Jawa Barat )

Liputan : Irwan
Editor : One Pribadi