Sumatera Utara, Mandailing Natal – HMI cabang Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyayangkan sikap Inspektur Inspektorat Pemkab Madina yang terkesan arogan terhadap wartawan.
Padahal pertanyaan wartawan sangat normatif, mempertanyakan kebenaran pemanggilan ASN terkait aksi Singkuang 1 dan apa tujuan pemanggilan dilakukan Inspektorat. Wartawan tidak mungkin memberitakan informasi tanpa adanya konfirmasi. Namun disayangkan, jawaban dari Inspektur Inspektorat ini terkesan arogan.
HMI Cabang Madina juga meminta kepada Bupati Madina untuk mengevaluasi kinerja dari Inspektur Inspektorat tersebut yang sangat terkesan arogan.

Kalau memang tidak segera di evaluasi, maka HMI Cabang Madina akan turun aksi menuntut agar Inspektur ini segera dievaluasi kalau perlu dicopot.
Aparatur pemerintah atau siapapun dengan sengaja menghalangi wartawan atau jurnalis menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.

Jika demikian, sebagaimana diatur pasal 18 ayat (1) UU nomor 40 tahun 1999 tentang pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Berita Terkait
















Komentar