Pemungutan Suara di Desa Kampung Padang Telah Rampung, Petahana Menang Telak

- Jurnalis

Senin, 21 Agustus 2023 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Madina, (HK) – Proses pemungutan dan perhitungan suara pada pemilihan kepala desa (Pilkades) di desa Kampung Padang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), telah rampung, Senin (21/8/2023).

Adapun hasil perolehan suara di beberapa TPS adalah sebagai berikut :

TPS 1
Nomor urut 1 (satu) Amran Rangkuti memperoleh suara pada TPS 1 (satu) yakni 206 (dua ratus enam) suara.

Nomor urut 2 (dua) Sondang Matiur Hutagalung, SH memperoleh suara pada TPS 1 (satu) yakni 29 (dua puluh sembilan) suara.

Nomor urut 3 (tiga) Abdul Haris Rangkuti memperoleh suara pada TPS 1(satu) yakni 66 (eman puluh enam) suara.

Sedangkan suara tidak sah atau batal pada TPS 1 (satu) yakni berjumlah 2 (dua) surat suara.

Baca Juga :  Panwascam Cilamaya Wetan Gelar Bimtek Petugas PTPS Lanjutan

TPS 2

Nomor urut 1 (satu) Amran Rangkuti memperoleh suara pada TPS 2 (dua) yakni 185 (seratus delapan puluh lima) suara.

Nomor urut 2 (dua) Sondang Matiur Hutagalung, SH memperoleh suara pada TPS 2 (dua) yakni 24 (dua puluh empat) suara.

Nomor urut 3 (tiga) Abdul Haris Rangkuti memperoleh suara pada TPS 2 (dua) yakni 55 (lima puluh lima) suara.

Sedangkan suara tidak sah atau batal pada TPS 2 (dua) yakni berjumlah 1 (satu ) surat suara.

TPS 3

Nomor urut 1 (satu) Amran Rangkuti memperoleh suara pada TPS 3 (tiga) yakni 162 (seratus enam puluh dua) suara.

Nomor urut 2 (dua) Sondang Matiur Hutagalung, SH memperoleh suara pada TPS 3 (tiga) yakni 31 (tiga puluh satu) suara.

Baca Juga :  Pemkab Madina Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Siulangaling

Nomor urut 3 (tiga) Abdul Haris Rangkuti memperoleh suara pada TPS 3 ( tiga) yakni 74 (tujuh puluh empat) suara.

Sedangkan suara tidak sah atau batal pada TPS 3 (tiga) yakni berjumlah 3 (tiga) surat suara.

Untuk total perolehan suara ditiap tiap calon kepala desa nomor urut 1 (satu) Amran Rangkuti memperoleh suara berjumlah 553 (limaratus lima puluh tiga) suara, sedangkan nomor urut 2(dua) Sondang Matiur Hutagalung, SH memperoleh suara 84 (delapan puluh empat suara), untuk nomor urut 3 (tiga) Abdul Haris Rangkuti memperoleh suara sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) suara. Untuk surat suara batal atau tidak sah berjumlah 6 (enam) suara.
(Red)

 

Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Edukasi Siswa Tentang Bahaya Narkoba

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:25 WIB