Madina, (HK) – Proses pemungutan dan perhitungan suara pada pemilihan kepala desa (Pilkades) di desa Kampung Padang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), telah rampung, Senin (21/8/2023).
Adapun hasil perolehan suara di beberapa TPS adalah sebagai berikut :
TPS 1
Nomor urut 1 (satu) Amran Rangkuti memperoleh suara pada TPS 1 (satu) yakni 206 (dua ratus enam) suara.
Nomor urut 2 (dua) Sondang Matiur Hutagalung, SH memperoleh suara pada TPS 1 (satu) yakni 29 (dua puluh sembilan) suara.
Nomor urut 3 (tiga) Abdul Haris Rangkuti memperoleh suara pada TPS 1(satu) yakni 66 (eman puluh enam) suara.
Sedangkan suara tidak sah atau batal pada TPS 1 (satu) yakni berjumlah 2 (dua) surat suara.
TPS 2
Nomor urut 1 (satu) Amran Rangkuti memperoleh suara pada TPS 2 (dua) yakni 185 (seratus delapan puluh lima) suara.
Nomor urut 2 (dua) Sondang Matiur Hutagalung, SH memperoleh suara pada TPS 2 (dua) yakni 24 (dua puluh empat) suara.
Nomor urut 3 (tiga) Abdul Haris Rangkuti memperoleh suara pada TPS 2 (dua) yakni 55 (lima puluh lima) suara.
Sedangkan suara tidak sah atau batal pada TPS 2 (dua) yakni berjumlah 1 (satu ) surat suara.
TPS 3
Nomor urut 1 (satu) Amran Rangkuti memperoleh suara pada TPS 3 (tiga) yakni 162 (seratus enam puluh dua) suara.
Nomor urut 2 (dua) Sondang Matiur Hutagalung, SH memperoleh suara pada TPS 3 (tiga) yakni 31 (tiga puluh satu) suara.
Nomor urut 3 (tiga) Abdul Haris Rangkuti memperoleh suara pada TPS 3 ( tiga) yakni 74 (tujuh puluh empat) suara.
Sedangkan suara tidak sah atau batal pada TPS 3 (tiga) yakni berjumlah 3 (tiga) surat suara.
Untuk total perolehan suara ditiap tiap calon kepala desa nomor urut 1 (satu) Amran Rangkuti memperoleh suara berjumlah 553 (limaratus lima puluh tiga) suara, sedangkan nomor urut 2(dua) Sondang Matiur Hutagalung, SH memperoleh suara 84 (delapan puluh empat suara), untuk nomor urut 3 (tiga) Abdul Haris Rangkuti memperoleh suara sebanyak 195 (seratus sembilan puluh lima) suara. Untuk surat suara batal atau tidak sah berjumlah 6 (enam) suara.
(Red)

