Panwaslu Cilamaya Wetan Gelar RDK Pengawasan Pemungutan Penghitungan Suara Pemilu 2024

- Jurnalis

Senin, 12 Februari 2024 - 05:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Panwaslu Cilamaya Wetan Gelar RDK Pengawasan Pemungutan Penghitungan Suara Pemilu 2024

KG KARAWANG II Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Cilamaya Wetan Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) terkait Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024, bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Cilamaya Wetan pada Senin 12 Februari 2024.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh ketua Panwaslu Cilamaya Wetan Ratam Sugiar dengan peserta, Komisioner dan Kesekretariatan Panwaslu Kecamatan Cilamaya Wetan, serta 12 Pengawas Kelurahan/Desa.

Ketua Panwaslu Kecamatan Cilamaya Wetan Ratam Sugiar menyatakan, tahapan pemungutan dan penghitungan suara merupakan puncak dari serangkaian tahapan pemilu. Menurutnya, Pengawas Pemilu berkomitmen untuk menciptakan standar tata laksana pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang efektif, jujur, dan transparan.

Baca Juga :  Pilih "ON MA" jadi Bupati Madina, Kaum Ibu Pengajian Pidoli Dolok Titip Pesan Perubahan

“Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 pada tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara merupakan tahapan yang sangat krusial. Maka dari itu, pengawasan terhadap tahapan tersebut menjadi sangat penting dalam menjaga integritas dan transparansi proses Pemilu, Kata Ratam didampingi Wakil ketua Bidang Pencegahan Burhan, Senin 12 Februari 2024.

Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang telah diubah dengan Undang-Undang 7 Tahun 2023, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023.

Baca Juga :  Bacaleg PDIP Waras Warsito Kunjungi Tugu Rengasdengklok Dalam Rangka Napak Tilas 

Dalam implementasinya, Pengawas Pemilu akan melaksanakan tugas pengawasan sesuai dengan PERBAWASLU 1/2024 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Salah satu elemen krusial dalam proses ini adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang memiliki peran sentral dalam dinamika pemungutan dan penghitungan suara. Pengawas Pemilu, khususnya PTPS, menjadi garda terdepan dalam memastikan proses ini berjalan lancar dan adil.

“Dengan adanya pengawasan yang efektif, diharapkan dapat mencegah potensi pelanggaran serta memastikan bahwa hasil pemilu berkualitas dan berintegritas,” pungkasnya.

(Irwanto)

Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Edukasi Siswa Tentang Bahaya Narkoba

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:25 WIB