Ket.Gambar ; Terduga Pelaku Saat Diamankan Satres Narkoba.
Labuhanbatu – Nasib pria SN (29) alias Andi warga Bomban bidang, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan
hanya mampu pasrah tapi tak rela saat ditangkap Polisi dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.
Andi yang berprofesi sebagai Security ini tak dapat berbuat banyak ketika Polisi menggerebeknya di Dusun Simpang Raya, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu karena penyalahgunaan narkoba pada Kamis sekira pukul 21.00 WIB (9/5/2024).

Tak bisa mengelak, dari tangannya Polisi mengamankan barang bukti yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.48 gram bruto, yang disertai dengan barang bukti lainnya seperti plastik klip kosong, kotak plastik warna hitam, satu unit handphone merek Oppo warna biru langit, uang tunai sebesar Rp. 300.000, dan satu lembar tisu warna putih.
Andipun mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari RD warga Negeri lama.
Nyanyian Andi langsung membuat Polisi melakukan pengejaran terhadap RD namun tidak membuahkan hasil.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK., MH., melalui Kasi Humas AKP P. Napitupulu, SH membenarkan perihal penangkapan SN alias Andi pada Sabtu (11/05/2024)
“Ya, Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dari masyarakat mengenai adanya penjualan sabu-sabu di Dusun Simpang Raya, Desa Sennah, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu,” terang Kasi Humas.
Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap SN alias Andi serta mengamankan barang bukti yang cukup, tambahnya.
Kapolres Labuhanbatu, mengapresiasi kerja keras Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dalam menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Labuhanbatu kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dengan motto “Narkoba Musuh Bersama”, demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat Sumatera Utara.(DR)

