Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran 20 Kg Sabu dan 38.686 Butir Pil Ekstasi

- Jurnalis

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Saat Press Rilis Di Mapolres Labuhanbatu

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kegiatan press release yang digelar di Gedung Serbaguna Polres Labuhanbatu pada Rabu (18/12/2024), Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., memaparkan keberhasilan tim Satres Narkoba mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang tersangka yang membawa 20.100 gram sabu dan 38.686 butir pil ekstasi. Ini adalah bukti nyata upaya kami dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini,” ujar Kapolres saat konferensi pers.

Penangkapan bermula pada Jumat, 13 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Tim Opsnal Satres Narkoba mendapatkan informasi terkait mobil Toyota Rush putih yang membawa narkotika dari Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, menuju Kota Rantauprapat. Tim yang dipimpin Kasat Narkoba segera bergerak dan menghentikan mobil tersebut di Jalan Lintas Ajamu–Negeri Lama, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.

Baca Juga :  Ini Komitmen Polsek Kualuh Hulu Perang Melawan Narkoba.

“Di dalam kendaraan, kami menemukan 20 bungkus plastik besar berisi kristal putih diduga sabu dan ribuan butir pil ekstasi dalam berbagai warna. Pelaku, DW alias Darwin (30), mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial GM, yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Kapolres.

Barang bukti yang disita terdiri dari 20.100 gram sabu bertuliskan “GUAN YIN WANG” dan pil ekstasi berwarna kuning dengan logo Rolex sebanyak 24.129 butir serta pil ekstasi merah dengan logo Trisula sebanyak 14.557 butir. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan, ponsel, dan perlengkapan pembungkus barang sebagai alat bukti tambahan.

AKBP Bernhard juga menjelaskan bahwa pelaku mendapat upah sebesar 2 juta per bungkus untuk mengantarkan barang terlarang tersebut.

Total upah yang dijanjikan adalah 48 juta jika barang sampai ke penerima di Rantauprapat.

Baca Juga :  Edarkan Daun Ganja, Pria Ini Dibekuk Polisi.

Kapolres menegaskan bahwa peredaran narkotika ini adalah bagian dari jaringan besar yang terus mereka selidiki.

“Polres Labuhanbatu akan terus berkomitmen membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini,” ujarnya.

Tersangka Darwin kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun.

Kegiatan press release ini turut dihadiri Wakapolres Labuhanbatu, Kompol H. Matondang, S.H., M.H., para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, dan sejumlah insan pers yang ikut menyaksikan pemaparan kronologi penangkapan. “Ini menjadi langkah besar bagi Polres Labuhanbatu dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” tutup Kapolres.(DR)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hadir di Tengah Masyarakat: Polres Labuhanbatu, TNI, dan Satpol PP Sapu Bersih Potensi Gangguan Keamanan
Lapas Kelas IIA Rantauprapat Raih Penghargaan Predikat “Sangat Baik” Pelayanan Publik dari Kanwil Kemenimipas Sumut
Bangga! Cinta Masa Kaila Malika Siap Harumkan Nama MTsN 1 Karawang di Jambore Nasional XII tahun 2026
Gelar Apel Ikrar Zero Halinar, Lapas Rantauprapat Perkuat Komitmen Integritas 2026
Dugaan Penyalahgunaan Aset Desa, Oknum Kades di Pondoksalam Jaminkan BPKB Mobil Sampah
Bupati Karawang Gelar Halal Bihalal Bersama LSM dan Lembaga se-Kabupaten Karawang, Teguhkan Harmoni dalam Kebersamaan
SMKN 1 PLERED JUSTRU MASIF DIDUGA EDARKAN FORMULIR BPJS-TK TIDAK RESMI
Lapas Rantauprapat Beri Tausiyah Pada Warga Binaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:30 WIB

Hadir di Tengah Masyarakat: Polres Labuhanbatu, TNI, dan Satpol PP Sapu Bersih Potensi Gangguan Keamanan

Jumat, 24 April 2026 - 06:52 WIB

Bangga! Cinta Masa Kaila Malika Siap Harumkan Nama MTsN 1 Karawang di Jambore Nasional XII tahun 2026

Kamis, 16 April 2026 - 17:37 WIB

Gelar Apel Ikrar Zero Halinar, Lapas Rantauprapat Perkuat Komitmen Integritas 2026

Rabu, 8 April 2026 - 19:06 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Aset Desa, Oknum Kades di Pondoksalam Jaminkan BPKB Mobil Sampah

Jumat, 3 April 2026 - 15:16 WIB

Bupati Karawang Gelar Halal Bihalal Bersama LSM dan Lembaga se-Kabupaten Karawang, Teguhkan Harmoni dalam Kebersamaan

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB