Viral Di Facebook, Polres Labuhanbatu Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan.

- Jurnalis

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Terduga Pelaku Saat Diamankan Di Mapolres Labuhanbatu.

Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan seorang pria berinisial SNR alias Syaiful dalam kasus penganiayaan yang melibatkan isterinya, Hertika S.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasus ini terjadi pada hari Rabu, 8 Januari 2025, dan langsung mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Syaiful yang diketahui menikah secara siri dengan korban, ditangkap atas dugaan melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

Baca Juga :  Kapolsek Banyusari Giat Silaturahmi Sampaikan Kamtibmas

Berdasarkan penyelidikan awal, tindakan kekerasan ini dinilai melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan juga Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin menyatakan bahwa meskipun korban dan pelaku terikat dalam hubungan suami istri, pernikahan yang dilakukan secara siri tetap mengarah pada penerapan pasal KDRT.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Gelar Perayaan Ulang Tahun personil.

Sementara itu, untuk memperkuat dakwaan, pihak kepolisian juga menambahkan Pasal 351 KUHPidana yang mengatur tentang penganiayaan ringan, terang Kasi Humas pada Jum’at (10/1/2025)

“Saat ini, SNR tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Labuhanbatu, dan pihak berwenang berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cepat dan profesional demi memberikan keadilan bagi korban,” tutup Kasi Humas.(Red)

Berita ini 3 kali dibaca