Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Pemprov Jabar Hapus Syarat KTP Pemilik Awal

- Jurnalis

Selasa, 7 April 2026 - 05:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bayar Pajak Kendaraan Kini Lebih Mudah, Pemprov Jabar Hapus Syarat KTP Pemilik Awal

BANDUNG , 6 April 2026 – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan surat edaran terbaru terkait kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan bagi masyarakat di wilayah Jawa Barat.

Surat edaran bernomor 47/KU.03.02/BAPENDA tersebut mengatur bahwa masyarakat kini dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa harus melampirkan KTP pemilik pertama kendaraan. Kebijakan ini dinilai sebagai terobosan penting dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan administratif bagi para wajib pajak.

Dalam isi surat edaran yang diterbitkan melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, disebutkan bahwa masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai atau menggunakan kendaraan. Kebijakan ini sekaligus menjadi solusi bagi kendaraan yang belum dilakukan proses balik nama, yang selama ini kerap menjadi kendala dalam pembayaran pajak.

Baca Juga :  DPP IMA Madina Pakanbaru Soroti Kinerja Pemkab Madina Atas Putusan Hasil PPPK Tahun 2023

Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 6 April 2026 dan ditujukan bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat, baik perorangan maupun badan usaha. Langkah ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Baca Juga :  FKS Huraba Sejahtera Bangun Jalan Usaha Tani

Gubernur Dedi Mulyadi dalam surat edarannya juga mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan kemudahan ini dengan tetap membayar pajak kendaraan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Demikian atas perhatian, kerja sama, dan partisipasi dari seluruh masyarakat Jawa Barat diucapkan terima kasih,” demikian bunyi penutup surat edaran tersebut.

Dengan diterapkannya kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan administratif dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor, sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak demi pembangunan Jawa Barat yang berkelanjutan.

Reporter: Nasahbandi

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026
13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel
Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan
Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris
Jalan Penghubung Tiga Desa di Plered Berlubang dan Tergenang Air, Warga Harap Perhatian Serius Pemkab Purwakarta
Ahmad Ripai Pimpin HMI-MPO Cabang Madina Periode 2026-2027
Kantor Desa Kemiri Jayakerta Kehilangan Perlengkapan, Pemerintah Desa Aktifkan Piket
Bimtek BUMDes Jayakerta Dorong Transparansi Keuangan dan Ketahanan Pangan Desa
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:18 WIB

Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:37 WIB

Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:49 WIB

Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:40 WIB

Jalan Penghubung Tiga Desa di Plered Berlubang dan Tergenang Air, Warga Harap Perhatian Serius Pemkab Purwakarta

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB