Gerebek Sarang Narkoba, Tim Gabungan Bongkar Lapak Sabu “Lidi-Lidi” di Labuhanbatu

- Jurnalis

Selasa, 22 September 2026 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

Ket.Gambar : Tim Gabungan Saat GSN Lapak Sabu Lidi Lidi

LABUHANBATU — Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/LB, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Senin (21/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB.

Operasi ini menyasar lokasi peredaran narkotika yang dikenal warga sebagai lapak sabu “Lidi-Lidi”, yang berada di Jalan Adam Malik, Kelurahan Ujung Bandar, Kabupaten Labuhanbatu. Penindakan dilakukan menyusul adanya laporan dan aspirasi masyarakat yang diterima aparat penegak hukum terkait maraknya aktivitas peredaran di lokasi tersebut.

Pelaksanaan GSN didasari Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/324/IX/RES.4.2/2026/Satresnarko, dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., dengan melibatkan personel dari berbagai unsur penegak hukum.

Baca Juga :  Asiang diamankan Satres Narkoba, 6,74 Gram Sabu Disita Polisi

Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZH alias Z (47), warga Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga berperan sebagai pengelola lapak narkoba tersebut.

Bersama tersangka, tim menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,51 gram bruto, satu plastik klip besar berisi sejumlah plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, serta satu sendok ukur yang terbuat dari pipet.

Selain ZH, tim juga mengamankan seorang pria berinisial ZA alias Z (35), warga Jalan Lingkungan Tualang, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut dan ikut serta dalam transaksi di lokasi.

Baca Juga :  Polres Labuhanbatu Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan.

Berdasarkan keterangan awal, ZH mengakui sabu yang disita adalah miliknya. Ia menyatakan narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “P” yang saat ini masih buron dan sedang dalam proses penelusuran mendalam oleh pihak kepolisian.

Usai penindakan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, bangunan berupa gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkoba dibakar oleh aparat, kegiatan tersebut turut disaksikan Kepala Lingkungan Perdamaian Kelurahan Lobusona, Rismayati Br. Sihombing, beserta warga setempat.(DR)

Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊