Ket.Gambar : Tim Gabungan Saat GSN Lapak Sabu Lidi Lidi
LABUHANBATU — Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Labuhanbatu, Kodim 0209/LB, serta Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Labuhanbatu Utara melaksanakan operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) pada Senin (21/9/2026) sekira pukul 19.00 WIB.
Operasi ini menyasar lokasi peredaran narkotika yang dikenal warga sebagai lapak sabu “Lidi-Lidi”, yang berada di Jalan Adam Malik, Kelurahan Ujung Bandar, Kabupaten Labuhanbatu. Penindakan dilakukan menyusul adanya laporan dan aspirasi masyarakat yang diterima aparat penegak hukum terkait maraknya aktivitas peredaran di lokasi tersebut.

Pelaksanaan GSN didasari Surat Perintah Tugas Nomor: Sprin/324/IX/RES.4.2/2026/Satresnarko, dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Hardiyanto, S.H., M.H., dengan melibatkan personel dari berbagai unsur penegak hukum.
Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial ZH alias Z (47), warga Dusun Adian Batang, Desa Lingga Tiga, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu, yang diduga berperan sebagai pengelola lapak narkoba tersebut.

Bersama tersangka, tim menyita barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,51 gram bruto, satu plastik klip besar berisi sejumlah plastik klip kosong, satu unit timbangan elektrik, serta satu sendok ukur yang terbuat dari pipet.
Selain ZH, tim juga mengamankan seorang pria berinisial ZA alias Z (35), warga Jalan Lingkungan Tualang, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran tersebut dan ikut serta dalam transaksi di lokasi.
Berdasarkan keterangan awal, ZH mengakui sabu yang disita adalah miliknya. Ia menyatakan narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “P” yang saat ini masih buron dan sedang dalam proses penelusuran mendalam oleh pihak kepolisian.
Usai penindakan, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, bangunan berupa gubuk yang diduga digunakan sebagai tempat transaksi narkoba dibakar oleh aparat, kegiatan tersebut turut disaksikan Kepala Lingkungan Perdamaian Kelurahan Lobusona, Rismayati Br. Sihombing, beserta warga setempat.(DR)
Berita Terkait
















Komentar