Tidak Patuhi Keputusan Menteri LH, Pemda Madina Diduga Telah melakukan PMH, Bupati Madina Bungkam

- Jurnalis

Kamis, 5 November 2026 - 20:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Mandailing Natal (HK) _ Semenjak 8 April 2025, Kementerian Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH / KBLH) telah mengeluarkan keputusan tentang penerapan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah penghentian pengelolaan sampah sistem pembuangan terbuka (Open Dumping) pada Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat.

Keputusan KLH / KBLH itu tertuang dalam Keputusan Nomor : 494 Tahun 2025, yang didalamnya menyebutkan sanksi administratif diberikan atas adanya pelanggaran pengelolaan sampah berupa penimbunan sampah dengan sistem open dumping sehingga dinilai bertentangan dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

Meski telah diberikan sanksi administratif paksaan penghentian open dumping sampah di TPA Batang Gadis, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Madina selaku penyelenggara pengelola sampah di TPA Batang Gadis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) hingga Senin (02/11/2026) masih tetap melakukan penimbunan sampah dengan metode open dumping sampah, bahkan sampah tidak dikelola dengan baik sehingga meluber keluar dari Area TPA.

Baca Juga :  HUT ke-5 Suryadinamika.net, Pimred Kasim Suriadinata Tekankan Berita Berkualitas dan Kerja Tim

Terkait tidak ditaatinya Keputusan KLH / KBLH RI oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal, Bupati Madina H Saipullah Nasution SH, MM yang dikonfirmasi, Kamis (05/11/2026) untuk menanyakan kepatuhan Pemda Madina terhadap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Nomor 494 Tahun 2025, Bupati memilih bungkam dan tidak membalas pertanyaan Wartawan.

Tetap berlanjutnya penumpukan sampah dengan sistem open dumping pada TPA Madina di Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat, sangat kuat dugaan bahwa Pemda Madina telah melakukan suatu Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dimana berdasarkan Kepmen LH / KBPLH Nomor 494 Tahun 2025 lalu telah ditetapkan batas waktu penanganan penghentian metode open dumping sampah di TPA tersebut, sehingga kuat dugaan telah melanggar UU RI Nomor 18 Tahun 2008.

Hingga berita ini ditayangkan Bupati Madina H Saipullah Nasution SH, MM belum memberikan keterangan terkait tidak dipatuhinya Keputusan Menteri Lingkungan Hidup tetang sanksi administratif paksaan pemerintah menghentikan pengelolaan sampah sistem open dumping.

(MS)

Berita ini 20 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊