Tunggul Pandean – Nalumsari Jepara menjadi Surganya Galian C Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 11 September 2021 - 13:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jepara (HK) – 10/09/2021
Hingar bingar serta gemuruhnya mesin alat alat berat yang tengah beroperasi melakukan pengerukan lahan senantiasa mewarnai hari hari di desa Tunggul Pandean kecamatan Nalumsari Jepara ynag seakan akan tak memperdulikan lagi akan dampak dan segala macam tata regulasi yang ada. Pun demikian dengan para institusi yang berkewjaiban dalam pengawasan kegiatan tersebut mulai dari desa, forkominda kecamatan serta OPD seperti LH dan ESDM juga SATPOL PP bahkan Polres seakan akan menutup mata akan maraknya kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak besar bagi lingkungan dan kehidupan apalagi banyak (kalau ridak boleh dibilang semuanya) yang diduga tanpa ijin alias ilegal.
Terpantau dilapangan bahwa mulai dari tepi jalan raya Jalur Kudus – Jepara berbelok ke utara arah kantor kecamatan nalumsari sepanjang jalur di desa Tunggul Pandean tersebut di sebelah kiri dan kanan jalan desa terlihat ada 9 (sembilan) titik lokasi galian C dengan hilir mudiknya dumptruck yang mengangkut tanah galian untuk dibawa ke tempat yang membutuhkannya sesuai perjanjian transaksi.

Hampir semuanya menggunakan alat alat berat bahkan kebanyakan menggunakan lebih dari 1 unit ekscavator.

Berulang kali tim media memantau kawasan tersebut serta menyampaikan informasi kepada Camat Nalumsari yang kanrornya nota bene berdekatan dengan lokasi tersebut namun kelihatannya mereka masih melenggang dengan leluasa dan merdeka tanpa dosa dengan perbuatannya.

Baca Juga :  Tanggul Jebol Ratusan Hektar Sawah di Tiga Desa Kekeringan

Camat Nalumsari Drs. Mutamadin Arief, MM yang ditemui Tim Media untuk kesekian kalinya kemarin bahkan langsung menelepon pihak Satpol PP dan Kades Tunggul Pandean untuk memperingatkan para pengelola galian ilegal tersebut agar tertib mengurus ijinnya dulu namun nampaknya kurang ada respon yang baik sebagaimana mestinya.

Camat bahkan sempat berkeluh kesah kepada Media ” Saya beserta jajaran sudah berungkali mengingatkan mereka (para penambang) melalui Kades juga Satpol PP bahkan dalam berbagai pertemuan forkominda namun nampaknya masih tidak ada perhatian dan respon yang positif” ujar Camat.

Ada apakah fenomena ini ? Para penambang seolah olah bebas merdeka melenggang dengan santainya melakukan aktifitasnya tanpa tersentuh sama sekali oleh institusi negara, padahal legitimasi yang mengatur kegiatan penambangan yang baru tersebut memuat ketentuan pidana dan sanksi denda yang sangat berat namun mereka merasa tenang tenang saja. Muncul dugaan kuat bahwa mereka sudah mendapatkan “perlindungan” dari oknum oknum tertentu dibelakangnya.

UURi No. 4 tahun 2009 tentang Minerba sebagaimana telah diperbaharui dengan
UURI No. 3 tahun 2020 tentang Minerba sudah jelas jelas mengatur tentang sanksi pidana bagi para penambang tanpa ijin.

Baca Juga :  27 Pebruari 2023 Desa Banyuasih Bakal Gelar Sedekah Bumi

Sesuai pasal 158 UURI No. 3 Tahun 2020 disebutkan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Pasal 40 ayat (3) Pasal 48 Pasal 67 ayat (1) Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar”
Perbuatan mereka para penambang liar tersebut juga dapat dijerat dengan UURI No. 32 tahun 1999 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Sehingga mereka juga bisa dikenakan pasal berlapis atas pelanggarannya.

Tegak dan dihormatinya Undang Indang tersebut memang mutlak membutuhkan kesungguhan, keseriusan dan komitmen yang kuat dan berkelanjutan dari setiap personil yang berada diberbagai Institusi negara yang terkait dengan kegiatan penambangan liar tersebut tanpa itu semua maka Undang Undang yang telah ditetapkan hanya akan menjadi sebuah produk kosong belaka tanpa arti, tinggalah masyarakat luas yang kelak akan menerima resiko kerusakan alam yang mengerikan serta negara yang dirugikan karena tidak adanya pajak pertambangan yang masuk.
Dan slogan Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh akan susah terwujud.(bsa/tim)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026
13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel
Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan
Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris
Jalan Penghubung Tiga Desa di Plered Berlubang dan Tergenang Air, Warga Harap Perhatian Serius Pemkab Purwakarta
Ahmad Ripai Pimpin HMI-MPO Cabang Madina Periode 2026-2027
Kantor Desa Kemiri Jayakerta Kehilangan Perlengkapan, Pemerintah Desa Aktifkan Piket
Bimtek BUMDes Jayakerta Dorong Transparansi Keuangan dan Ketahanan Pangan Desa
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:18 WIB

Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:37 WIB

Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:49 WIB

Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:40 WIB

Jalan Penghubung Tiga Desa di Plered Berlubang dan Tergenang Air, Warga Harap Perhatian Serius Pemkab Purwakarta

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB