KARAWANG II Panwascam Kecamatan Banyusari Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi pengawasan penyelenggaraan pemilu partisipatif pada pemilihan umum untuk pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024. Sosialisasi tersebut diikuti oleh kepala Desa Gempol Kolot Sunardi, kepala Desa Jayamukti H.Edi, kepala Kesekretariatan Panwascam Banyusari Yasser Arafat,. MH, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, peserta pemilu, Selasa sore 21 Nopember 2023 diaula kantor Desa Gempol Kolot.

Ketua Panwascam Banyusari Andi Sugiarto,. SH dalam sambutannya mengatakan sosialisasi tersebut diikuti 70 orang peserta. Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut, katanya, adalah sebagai simbol kesiapan pengawas pemilu menuju satu tahun tahapan pemungutan suara pemilu 2024.

Ia menambahkan, sasaran yang dicapai satu tahun menjelang hari pemungutan suara adalah Panwascam semakin mematangkan langkah-langkah dalam mengoptimalkan pengawasan pemilu dari berbagai aspek.
“Berbagai aspek yang dilakukan Panwascam merupakan ikhtiar sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi, melalu pemilu dapat berjalan dengan Luber dan jurdil sebagaimana telah diamanahkan Undang-undang,” ujarnya.

Dari aspek pencegahan, sambung Andi, Panwascam perlu melakukan tindakan pencegahan untuk meminimalisir munculnya pelanggaran pemilu.
“Hal ini penting dilakukan sebagai upaya mencegah pelanggaran pemilu sejak dari hulu,” katanya.
Andi mengungkapkan hakikat partisipasi masyarakat. Kita menyadari bahwasanya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kepemiluan dan demokrasi tersebut butuh kerjasama dari berbagai Stackholder karena membangun kesadaran serta meningkatkan partisipasi masyarakat disetiap pemilihan serta pengawasan dan menjadi pemilu yang jurdil.
Selama ini, sambungnya, kegiatan partisipasi masyarakat masih dipahami sebagai upaya mobilitas masyarakat untuk kepentingan pemerintah dan negara, padahal sebenarnya partisipasi idealnya masyarakat ikut serta dalam menentukan kebijakan pemerintah yang merupakan bagian kontrol masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
“Peran serta atau partisipasi masyarakat dalam politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pemimpin negara dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintah,” papar Andi.
Narasumber : H.Kursin
Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber H.Kursin mantan ketua Bawaslu Kabupaten Karawang, ketua PPK Kecamatan Banyusari Dede, serta dimoderatori oleh Komisioner Panwascam Banyusari Ahmad Hasim,.S.Pd. (Irwanto)
Berita Terkait
















Komentar