Panwaslu Kecamatan Tegalwaru Imbau Peserta Kampanye dan Warga ikut Serta Menjaga Kondusifitas

- Jurnalis

Senin, 12 Februari 2024 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Panwaslu Kecamatan Tegalwaru Imbau Peserta Kampanye dan Warga ikut Serta Menjaga Kondusifitas

KG PURWAKARTA II Memasuki tahapan masa tenang, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tegalwaru meminta seluruh peserta Pemilu 2024 untuk segera menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) mereka sebelum 11 Februari 2024.

“Jelang masa tenang, kami imbau peserta pemilu dapat menurunkan APK miliknya sendiri jika tidak maka pihak panwaslu akan berkoordinasi dengan petugas berwenang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar menurunkan,” ungkap Ketua Panwaslu Tegalwaru, Sabtu 10 Februari 2024.

Bubun Solihin menjelaskan, bahwa pencopotan oleh pemilik sendiri bertujuan untuk menghindari potensi konflik dan kesalapahaman jikalau didapati pihak yang asal mencopot APK peserta Pemilu 2024.

Baca Juga :  Panwaslu Cilamaya Wetan Sosialisasikan Pengawasan Pemilu Partisipatif Bersama Karangtaruna

“Masyarakat umum jangan sembarangan mencopot APK apapun tujuannya, karena ini akan sangat rawan dan bisa menimbulkan konflik,” tukas Koordinator Divisi SDM, Organisasi itu.

Selain menurunkan APK yang masih terpasang Pihak Panwaslu Tegalwaru juga akan memaksimalkan pengawasan masa tenang. agar dalam pelaksanaannya setiap kegiatan yang dianggap berpotensi pelanggaran dapat di minimalisir,

Selain menurunkan APK kami juga akan melakukan meningkatkan pengawasan dengan melibatkan anggota PTPS, agar proses pengawasan bisa lebih luar sehingga potensi-potensi pelanggaran dinmasa tenang ini fapat dicegah, ujar Kordiv P2HM Deden Abduloh

Baca Juga :  Relawan Ajisaka Doa Bersama Sekaligus Konsolidasi Pemenangan Acep-Gina

sementara itu Koordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Husen Dendi menghombau agar setiap dugaan pelanggaran yang terjadi agar di laporkan kepada panwaslu atau PKD.

mengatakan agar dalam masa tenang ini juga masyarakat di imbau agar melaporkan jika dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan kepada panwaslu atau Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) setempat.

“Kami menghimbau agar masyarakat melapor apabila ada dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan kepada pihak Panwaslu ataupun PKD setempat, dan menghimbau semua pihak terkait ikut serta menjaga kondusifitas selama masa tenanang,” pungkasnya.

(Asep Coklat)

Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

Kriminal

Satreskrim Ringkus Terduga Pelaku Curanmor di Rantauprapat

Minggu, 19 Jul 2026 - 20:13 WIB

Oplus_16908288

Hukum

Usai Buron, Bagong Kembali Diringkus Satresnarkoba Di Riau

Minggu, 19 Jul 2026 - 16:35 WIB

Hukum

Polsek Bilah Hilir Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Sabtu, 18 Jul 2026 - 19:18 WIB

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB