Sumatera Utara, Mandailing Natal – Plh. Kasi Humas Polres Mandailing Natal (Madina) kepada media ini, Selasa (25/6/2024) mengatakan kedua terduga pelaku penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Madina yakni Kepada Desa (Kades) Tegal Sari RF dan Sekretaris Desa (Sekdes) IS telah diamankan.
“Satuan Reskrim Polres Madina telah mengamankan 2 orang terduga pelaku penganiaayaan anak dibawah umur, yakni RF Kades Tegal Sari dan IS selaku Sekdes,” kata Bagus melalui saluran telpon, Selasa (25/6/2024) siang.
Dijelaskannya, Keduanya masih menjalani pemeriksaan atas peristiwa penganiayaan terhadap korban PI (15) oleh penyidik di Unit PPA.
“Kades dan Sekdes Tegal Sari kita amankan sejak hari Senin kemarin dan hingga hari ini masih menjalani pemeriksaan. Semua masih dalam proses penyelidikan, apabila mencukupi bukti maka akan ada pertambahan pelaku lainnya,” jelasnya.
Bagus juga membenarkan telah menerima laporan soal dugaan kasus pencurian dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh korban aniaya anak yang didalam video viral.
“Penyidik juga tengah mendalami informasi dugaan pencurian dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh korban aniaya terhadap seorang anak perempuan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Viral seorang anak di bawah umur bernama PI (15) dianiayai oleh sejumlah orang di Desa Tegal Sari Kecamatan Natal akibat mencuri.
Dari informasi yang ditelusuri media ini, Peristiwa itu terjadi pada Jum’at dini hari (7/6/2024) korban dianiayai oleh beberapa oknum. Terlihat muka ditampar, tangan diikat, kaki diinjak menggunakan kursi hingga mulut diancam disulut api rokok.
Dari peristiwa ini, Korban PI didampingi ibu kandungnya telah sepakat melakukan perdamaian di kantor Polsek Natal. Selang beberapa hari kemudian, setelah melihat video penganiayaan terhadap anaknya, ibu korban melaporkan ke Polres Madina.
Berikutnya, hal yang sama juga dilakukan oleh Sarimin warga Desa Tegal Sari korban pencurian melakukan pelaporan kasus pencurian dan pelecehan seksual kepada putrinya sebut saja Bunga (15) yang dilakukan oleh PI, korban aniaya dalam video viral tersebut ke Polres Madina.
Laporan tersebut tertuang dalam LP/B/162/VI/2024/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 23 Juni 2024.
Kepada media ini di Panyabungan, Senin (24/6/2026) sore, Pelaporan terhadap PI ini merupakan ujung dari adanya laporan dari keluarga PI terhadap beberapa warga serta Kades yang diduga menganiaya PI usai ketahuan dan tertangkap tangan mencuri uang serta rokok.
Ayah Bunga ini menuturkan, awalnya pihak keluarga sepakat berdamai dan tidak mau memperpanjang permasalahan ini. Hanya saja, karena keluarga PI pun terkesan bersikeras melaporkan kasus dugaan penganiayaan itu, maka Bunga bersama keluarganya melaporkan dugaan pelecehan yang dilakukan PI di kampungnya.
Dijelaskan ayah Bunga, Ibu Kandung PI pernah menemuinya dan minta tolong berdamai. Dalam hal ini karena merasa satu kampung dan ada rasa kasihan melihat kondisi keluarga Ibu kandung PI, Sarimin ayah bunga ini pun setuju.
“Saya heran, sudah ada perdamaian dan ditanda tangani beberapa saksi di Polsek Natal, tapi kini dilaporkan lagi ke Polres Madina oleh keluarga PI,” ungkap Ayah Bunga.

