Gunakan Fasilitas Negara Berkampanye, Langgar PKPU No 14 Tahun 2017

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar pada postingan akun Facebook Pksmandailing Natal, Jum'at (20/9/2024. [Foto: Akun FB Pksmandailing Natal]

Tangkapan layar pada postingan akun Facebook Pksmandailing Natal, Jum'at (20/9/2024. [Foto: Akun FB Pksmandailing Natal]

Sumatera Utara, Mandailing Natal – Persoalan pelanggaran Pilkada dalam pemilu memang harus ditindak dan diproses oleh pihak yang berwenang seperti Bawaslu.

Akan tetapi, selaku bagian dari pemantau Pilkada yang adalah relawan demokrasi. Saya mungkin harus turut bicara dalam menanggapi penggunaan gedung atau bangunan milik pemerintah yang digunakan dalam hal ini oleh DPC PKS Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Hal itu ditegaskan Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Farhan Donganta kepada wartawan, Jum’at (20/09/2024).

Farhan menyatakan adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Kerja sama Dengan Berbagai Pihak, Kelurahan Benteng Sukabumi Gelar Vaksinasi Covid – 19

Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum. Beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye, antara lain:

Tempat ibadah,

Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,

Tempat pendidikan,

Gedung milik pemerintah,

Jalan-jalan protokol,

Jalan bebas hambatan,

Sarana dan prasarana publik,

Taman dan pepohonan.

“Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung,”ungkapnya.

Baca Juga :  Sebelum Mendaftar ke KPU, Partai Pengusung Bapaslon Saipullah -Atika Pada Pilkada Madina 2024 Melaksanakan Deklarasi

Beliau menilai tindakan yang dilakukan DPC PKS Madina yang diduga melakukan kampanye di aula salah satu kantor camat yang merupakan fasilitas negara tersebut telah menciderai norma demokrasi.

“Hal-hal seperti ini telah menciderai demokrasi, tidak adanya ketaatan pada aturan adalah sesuatu yang salah,” tandasnya.

Ketua lembaga pemantau Pilkada Madina ini pun meminta agar lembaga yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti hal ini tidak boleh diam dan diharapkan segera bergerak. (*)

Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terbaru

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Sejumlah Pengunjung THM Terjaring Razia BNNK Labura

Kamis, 1 Okt 2026 - 11:41 WIB

Oplus_16908288

Hukum

Gegara Sabu, Pria Ini Ditangkap Polisi

Rabu, 30 Sep 2026 - 21:08 WIB