Gunakan Fasilitas Negara Berkampanye, Langgar PKPU No 14 Tahun 2017

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 23:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar pada postingan akun Facebook Pksmandailing Natal, Jum'at (20/9/2024. [Foto: Akun FB Pksmandailing Natal]

Tangkapan layar pada postingan akun Facebook Pksmandailing Natal, Jum'at (20/9/2024. [Foto: Akun FB Pksmandailing Natal]

Sumatera Utara, Mandailing Natal – Persoalan pelanggaran Pilkada dalam pemilu memang harus ditindak dan diproses oleh pihak yang berwenang seperti Bawaslu.

Akan tetapi, selaku bagian dari pemantau Pilkada yang adalah relawan demokrasi. Saya mungkin harus turut bicara dalam menanggapi penggunaan gedung atau bangunan milik pemerintah yang digunakan dalam hal ini oleh DPC PKS Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Hal itu ditegaskan Ketua Indonesia Youth Epicentrum (IYE) Madina, Farhan Donganta kepada wartawan, Jum’at (20/09/2024).

Farhan menyatakan adanya larangan menggunakan fasilitas negara dalam masa kampanye tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2017 tentang Kampanye dan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Bupati Rotasi Jabatan di Lingkungan Pemkab Madina, Tujuh Orang Eselon II, 40 Eselon III, 63 Eselon IV, Dua Orang Fungsional

Pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur tentang larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum. Beberapa tempat yang dilarang untuk pemasangan bahan kampanye, antara lain:

Tempat ibadah,

Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan,

Tempat pendidikan,

Gedung milik pemerintah,

Jalan-jalan protokol,

Jalan bebas hambatan,

Sarana dan prasarana publik,

Taman dan pepohonan.

“Peraturan tersebut menyatakan bahwa melarang pasangan calon yang menduduki sebagai pejabat negara menggunakan fasilitas negara selama masa tahapan kampanye berlangsung,”ungkapnya.

Baca Juga :  GMNI Madina, Pertanyakan Atika Janji Politik Mana Saja Yang Sudah Direalisasikan

Beliau menilai tindakan yang dilakukan DPC PKS Madina yang diduga melakukan kampanye di aula salah satu kantor camat yang merupakan fasilitas negara tersebut telah menciderai norma demokrasi.

“Hal-hal seperti ini telah menciderai demokrasi, tidak adanya ketaatan pada aturan adalah sesuatu yang salah,” tandasnya.

Ketua lembaga pemantau Pilkada Madina ini pun meminta agar lembaga yang memiliki wewenang untuk menindaklanjuti hal ini tidak boleh diam dan diharapkan segera bergerak. (*)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut
Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026
13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel
Anggota DPRD Karawang H. Asep Junaedi Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 Hijriyah
Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin Sampaikan Ucapan Selamat Idul Adha 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Persatuan
Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan
Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris
Jalan Penghubung Tiga Desa di Plered Berlubang dan Tergenang Air, Warga Harap Perhatian Serius Pemkab Purwakarta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:55 WIB

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:18 WIB

Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel

Kamis, 28 Mei 2026 - 08:02 WIB

Anggota DPRD Karawang H. Asep Junaedi Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 Hijriyah

Kamis, 28 Mei 2026 - 07:54 WIB

Ketua DPRD Karawang H. Endang Sodikin Sampaikan Ucapan Selamat Idul Adha 1447 H, Ajak Masyarakat Perkuat Kepedulian dan Persatuan

Berita Terbaru

TNI Polri

Pasca Kebakaran, Polres Labuhanbatu Bantu Bersihkan Puing Puing

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:51 WIB

Daerah

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:55 WIB