129 Petugas PTPS se-Kecamatan Cilamaya Wetan Resmi Dilantik
KARAWANG | Sebanyak 129 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang resmi dilantik oleh Ketua Panwascam Kecamatan Cilamaya Wetan Ratam Sugiar yang berlangsung di gedung Aula Desa Sukakerta, pada Senin (04/10/2024).
Acara dihadiri Plt.Camat Cilamaya Wetan Basuki Rachmat, ketua PPK Cilamaya Wetan Sukarta, komisioner Panwascam Cilamaya Wetan, para PKD serta para petugas PTPS selaku peserta pelantikan.

Ketua Panwascam Cilamaya Wetan Ratam Sugiar mengatakan, bahwa ratusan pengawas TPS yang telah dilantik, menjadi salah satu garda terdepan dalam mengawal Pilkada 2024, yang akan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
“Ya, karena setiap anggota PTPS diberikan amanah untuk mengawal Pilkada 2024 yaitu Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Calon Bupati dan Wakil Bupati Karawang harus bekerja dengan maksimal dalam mengamankan Pilkada mendatang,” ungkapnya.
Lebih lanjut kata Ratam, pelantikan PTPS se-Kecamatan Cilamaya Wetan ini, menjadi simbol bahwa petugas yang nantinya akan mengawasi pemungutan suara, akan bekerja sepenuhnya untuk negara, demi keadilan dalam menjaga hak suara rakyat.
“Ya, pelantikan yang diselenggarakan oleh oleh kami dari Panwascam Cilamaya Wetan ini, menandai langkah awal para petugas PTPS untuk memastikan kelancaran pemungutan, serta penghitungan suara pada Pilkada 2024,” terangnya.
Ratam mengatakan, para anggota PTPS telah mengikrarkan janji netralitas dan kejujuran dalam menjalankan amanah ketika mengawal Pilkada 2024 mendatang.
“Kepada para anggota PTPS yang baru dilantik, agar segera memahami regulasi dan membangun koordinasi, khususnya dengan Pengawas Pemilu (Panwaslu) tingkat desa/kelurahan dan Panwascam,” katanya.
Ratam menyebut 129 petugas PTPS yang dilantik tersebut, nantinya akan ditempatkan di 12 Desa yang tersebar di Kecamatan Cilamaya Wetan dengan jumlah yang sesuai dengan anggota PTPS.
“Setelah dilantik, 129 petugas PTPS juga menerima Bimbingan Teknis (Bimtek) perihal Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) kerja sesuai dengan pedoman,” kata dia.
Ratam menekankan, tugas PTPS tidak diwajibkan melakukan atau mengambil keputusan hukum. Tugas PTPS adalah melakukan pengawasan dan pencegahan.
“Bila terjadi hal-hal yang memang ada indikasi pelanggaran, bisa dilaporkan ke Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD). Inti pokok tugas PTPS adalah membantu pengawasan dan pencegahan agar tidak ada kecurangan di TPS,” pungkasnya.
(Irwan)

