Wakil Bupati Madina Juga Hadiri Undangan Kejati Sumut, Diduga Terkait Stunting

- Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumatera Utara, Medan – Selain Kepala Dinas PPKB Madina Elfi Maryani dan PPK Dinkes Madina Sarjan dimintai klarifikasi oleh Kejaksaan Tinggi Sumut. Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utami Nasution terpantau juga mendatangi kantor Kejati Sumut, Selasa (17/12/2024).

Dengan memakai celana panjang dan kemeja putih, ia terlihat menuju kantor Kejati Sumut. Diduga kehadiran Wakil Bupati Madina itu juga untuk menghadiri undangan klarifikasi terkait dana Stunting Madina tahun 2022-2023 karena memang Atika diketahui adalah ketua tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS ) Madina.

Seperti diketahui, sejak pukul 10.00 WIB siang tadi Kepala Dinas PPKB Madina Elfi Maryani dan seorang PPK Dinkes Madina bernama Sarjan dimintai klarifikasi oleh seksi Penkum dari bidang Pidsus Kejatisu.

Baca Juga :  Terkait ASN Tiga Bulan Tidak Melaksanakan Tugas, Pemda Madina Bentuk Tim Riksus

Pukul 12.00 WIB siang tadi keduanya sempat keluar ruang pemeriksaan. Namun sekitar pukul 14.00 WIB, Elfi dan Sarjan secaara terpisah kembali masuk lewat pintu ruang kejaksaan. selang 30 menit, Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution pun memasuki ruang tersebut.

Belum diketahui pasti apa agenda Wakil Bupati Madina mendatangi kantor Kejatisu itu, namun dugaan kuat kehadiraan Atika terkait dana stunting Madina yang sedang jadi sorotaan Kejatisu.

Baca Juga :  Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026

Sebelumnya memang Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W Ginting saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan informasi tersebut.

“Terinformasi ke Seksi Penkum dari bidang Pidsus, ada dilakukan klarifikasi kepada ASN dari Pemkab Madina,” kata Adre.

Klarifikasi kata Adre bertujuan untuk melakukan pengembangan informasi kepada pihak terkait, dalam hal ini PPK kegiatan.

Lebih lanjut Adre menyampaikan bahwa klarifikasi yang dilakukan kejaksaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Stunting Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal. (*)

Berita ini 2 kali dibaca