Surat Edaran Resmi: Ramadhan Bersih dari Judi, Miras, dan Gangguan Ketertiban

KARAWANG // HK  – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 267 Tahun 2026 tentang Himbauan Selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai langkah pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban, ketenteraman, serta kekhusyukan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa di wilayah Karawang.

Dalam surat edaran itu, Bupati Karawang menegaskan sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pelaku usaha.

 

Salah satu poin penting adalah imbauan kepada pengusaha tempat hiburan malam untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas operasionalnya selama bulan suci Ramadhan. Selain itu, para pengusaha juga diwajibkan untuk tetap memenuhi hak-hak karyawan, termasuk pembayaran upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak hanya itu, surat edaran tersebut juga memuat larangan tegas terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

 

Aktivitas perjudian, prostitusi, peredaran minuman keras, serta penggunaan knalpot bising yang meresahkan warga dilarang keras selama bulan Ramadhan.

 

Bupati Karawang juga mengatur operasional usaha kuliner, seperti restoran, rumah makan, dan warung. Para pelaku usaha di sektor ini diminta untuk mengurangi aktivitas pada siang hari dan menutup area usaha dengan tabir atau penutup, sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Dalam keterangannya, Bupati Karawang menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan menciptakan suasana Ramadhan yang aman, nyaman, dan penuh toleransi antarumat beragama. Pemerintah daerah berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi dan mendukung kebijakan tersebut demi terciptanya ketenteraman bersama.

“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran ini, maka pemerintah daerah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas berupa penertiban hingga pencabutan izin operasional usaha,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Karawang juga menginstruksikan kepada jajaran terkait, termasuk Satpol PP dan aparat penegak hukum lainnya, untuk melakukan pengawasan secara intensif selama bulan Ramadhan agar seluruh ketentuan dalam surat edaran dapat berjalan dengan baik dan efektif.

 

Laporan: Hasanudin

 

Mungkin Anda Menyukai