Mandailing Natal (HK) _ Peristiwa meninggalnya Oloan (34) warga Desa Simalagi Kecamatan Huta Bargot seorang pekerja pembangunan pengolahan lumpur batuan mengandung emas (Tong) yang diduga akibat ditimpa bangunan Tong yang sedang dikerjakan pada Selasa (22/09/2026) lalu, tidak memenuhi unsur pembunuhan dan murni kecelakaan kerja.
Hal itu diungkapkan Kapolres Mandailing Natal (Madina) AKBP Bagus Priandy SIK, M.Si melalui Kapolsek Panyabungan AKP Daster Sinulingga, Selasa (27/10/2026) menjawab konfirmasi wartawan, Dia mengatak bahwa terkait kejadian itu tidak ada muncul laporan polisi dan telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan diketahui tidak ada unsur tindak pidana pembunuhan murni kecelakaan kerja.
“Terhadap kejadian itu tidak ada Laporan Polisi, Kami telah melakukan olah TKP, itu murni kecelakaan kerja tidak ada unsur pidana pembunuhan” Tegas AKP D Sinulingga.

Dia juga menjelaskan bahwa antara Keluarga Korban dengan pemilik Tong itu telah bersepakat untuk berdamai, sehingga tidak ada lagi proses hukum pada kejadian ini di Polsek Panyabungan.
“Pihak keluarga korban dan pemilik sudah berdamai, Korban meninggal karena ditimpa tong yang jatuh saat mengerjakannya” ungkap Kapolsek Panyabungan.

Sebelumnya, AKP D Sinulingga kepada wartawan mengatakan bahwa penanganan perkara kematian korban pada pembangunan tong di Desa Simalagi akan dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Madina, karena Unit Tipiter ada Polres Madina.
Sementara itu jika merujuk kepada Pasal 474 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 dan Pasal 46 Ayat (3) UU RI No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan dan Gedung, dan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan mineral dan batubara telah mengatur sejumlah sanksi pidana bagi setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Dugaan unsur kelalaian atau kealpaan (Culpa) yang dilakukan oleh terduga pemilik pembangunan tong di Desa Simalagi antara lain ialah telah lalai karena tidak mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Instasi terkait dan juga telah gagal menerapkan aspek keselamatan kerja. Lalai dan abai dalam menerapkan perhitungan teknik pembangunan tong.
Selain itu dalam pengolahan barang hasil pertambangan, setiap orang harus memiliki izin resmi dari pemerintah, sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020.
(MS).
Berita Terkait
















Komentar