Mandailing Natal (HK) _ Pengungkapan kejahatan penyalah gunaan Narkotika dan Obat – Obatan terlarang serta Psikotropika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) sepanjang periode Agustus hingga Oktober 2026 sebanyak 33 Perkara.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy SIK, M.Si pada kesempatan pemaparan capaian penumpasan terhadap peredaran Narkoba Sat Res Narkoba Polres Madina, Rabu (20/10/2026). Disebutkan sebagaimana instruksi Kapolri Jendral Polisi Suyudi A S untuk memerangi peredaran narkoba hingga ke akar – akarnya.

“Polres Madina periode Agustus – Oktober 2026 berhasil mengungkap peredaran Narkotika sebanyak 33 Kasus, sebagaimana arahan dari Bapak Kapolri , Polisi bersama masyarakat memerangi peredaran Narkoba” Ungkapnya.

Dijelaskan penindakan pada Agustus sebanyak 8 (delapan) Laporan Polisi dengan Tersangka (TSK) sebanyak 7 Orang dimana 1 diantaran dilakukan rehabilitasi.
Pada September 14 Laporan Polisi dengan TSK yang diamankan sebanyak 13 Orang dan terhadap 1 Orang yang diamankan dilakukan rehabilitasi, dan pada Oktober 2026 Satres Narkoba berhasil gagalkan peredaran Narkoba sebanyak 11 Kasus dengan tersangka 12 Orang.

Adapun jumlah barang bukti yang disita dari pelaku kejahatan penyalahgunaan Narkotika dan Obat terlarang, Psikotropika sepanjang agustus hingga oktober sebanyak 467,63 Gram Shabu – Shabu, Daun Ganja Kering seberat 42.591, 98 Gram, dan 3 Butir Extasi.

AKBP Bagus Priandy SIK, M.Si mengatakan bahwa dari barang bukti yang berhasil diamankan Sat Res Narkoba Polres Madina diestimasikan berhasil menyelamatkan 2.338 Jiwa dari bahaya Shabu, dan diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan ganja sebanyak 127.776 Jiwa serta 3 Jiwa dari bahaya extasi.
“Berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat Sat Res Narkoba Polres Madina berhasil menyelamatkan sedikitnya 2.338 jiwa penyalahgunaan shabu, 127.776 Jiwa pengguna Ganja, dan 3 orang penyalah guna extasi” Terang Kapolres Madina.
Peredaran Extasi Inex di Muara Batang Gadis
Dalam Konferensi Pers yang digelar Sat Res Narkoba Polres Madina, yang disampaikan langsung Oleh AKBP Bagus Priandy SIK, M.Si di dampingi Kasat Res Narkoba AKP Said Rum Harahap dan Kasi Humas Polres Madina AKP Megawati, Kasi Propam IPDA Rizki Anwar, disebut peredaran Obat Terlarang merupakan hasil pengungkapan yang dilakukan Polsek Muara Batang Gadis.
Melalui KBO Sat Res Narkoba disampaikan bahwa barang haram itu diamankan pada salah satu Cafe di Muara Batang Gadis lalu dikembangkan sehingga dari Rumah salah seorang tersangka diamankan Shabu dan 3 butir Extasi / Inex.
“Awalnya diamankan 2 Orang setelah dilakukan asesmen 1 diantaranya tidak terbuktikan sebagai pengedar dan diarahkan untuk direhab, lalu dikembangkan 1 tersangka ditetapkan sebagai bandar karena ditemukan shabu dan 3 butir inex / extasi dirumahnya” Paparnya.
Modus Baru Pengiriman Narkoba Jenis Daun Ganja
Sat Res Narkoba juga berhasil mengungkap modus baru pengiriman narkoba jenis daun ganja kering dari Madina ke luar daerah yang dilakukan oleh pelaku kejahatan penyalahgunaan narkoba.


AKBP Bagus Priandy mengungkapkan melalui AKP S R Harahap bahwa pelaku pengedar Narkotika jenis daun ganja yang saat ini banyak menggunakan jasa pengiriman (expedisi) untuk menghantarkan barang haram itu ke luar daerah.
Untuk mengelabuhi petugas pelaku jaringan narkotika menggunakan modus dengan menyamarkan pembungkus narkotika yang dikirim dengan menggunakan anyaman daun pandan yang biasa digunakan pembungkus dodol, dan ada juga yang samarkan dengan bungkusan yang dicampur dengan gula aren.
“Modus baru pengiriman ganja ada yang disamarkan dengan membungkus seperti bungkus dodol, dan ada yang dicampur dengan gula aren” Sebut AKP S R Harahap.
Dia, mengatakan berkat informasi adanya kejanggalan dari paket kiriman ini yang diberikan oleh masyarakat, Tim Opsnal Sat Res Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkoba ke luar daerah yang dituju diberbagai kota seluruh Indonesia.
(MS)
Berita Terkait
















Komentar