Subang, (HK) –
Seorang tenaga kerja wanita (TKW) ilegal Desi binti Sakim asal dusun karang jaya RT 002/011 Desa Sukahaji, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, Jawa Barat meninggal dunia dikarenakan sakit.
Diketahui TKW tersebut diberangkatkan oleh sponsor bernama Caryati warga Kabupaten Karawang ke negara Arab Saudi/Riyad secara Non Prosedural alias ilegal.
Pasalnya, pengiriman PMI/TKI kekawasan Timur Tengah termasuk Arab Saudi dilarang sejak diberlakukan Moratorium pada tahun 2015, dan sampai saat ini
Moratorium tersebut belum dicabut oleh pemerintah. Ini melanggar undang-undang no 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, pasal 86 pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda 15 Milyar.
(Irwan IJB)