Pemkab Karawang Salurkan BLT Kemiskinan Ekstrem di Cilamaya Wetan

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Karawang Salurkan BLT Kemiskinan Ekstrem di Cilamaya Wetan

KARAWANG, (HK) – Pemerintah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kemiskinan ekstrem, Kamis (23/12/2021) dihalaman kantor Camat Cilamaya Wetan.

Tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima uang tunai Rp 400 ribu terhitung sejak Nopember 2021, dan diterimakan sekaligus.

Camat Cilamaya Wetan, Basuki Rachmat mengatakan, Cilamaya Wetan merupakan salah satu kecamatan yang termasuk menjadi fokus penanggulangan angka kemiskinan.

Maka bantuan dari pemerintah Kabupaten Karawang yang diterima agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Jangan langsung habis. Yang masih muda cobalah lakukan ekonomi kreatif, jadi ada yang diharapkan,” kata Basuki saat meninjau pembagian BLT Ekstrim tersebut.

Baca Juga :  Persadaan Marga Pulungan Sedunia Terbentuk, Ucapan Selamat Berdatangan

Basuki juga mengimbau agar bantuan seberapapun disyukuri. Hal tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah Kabupaten Karawang kepada rakyatnya.

Pembagian BLT Ekstrim ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang ada di 12 desa di cilamaya wetan. Di 12 desa tersebut terdapat 1.519 KPM.

“Jumlah KPM 1.519, masing masing dapat bantuan 400 ribh untuk 2 bulan (Nopember dan Desember). Dan bagi KPM yang belum divaksin wajib vaksin dulu sebelum menerima BLT,” kata Basuki.

Tambah Basuki besaran bantuan Rp 200.000 perbulan per KPM, selama 2 bulan mulai bulan November dan Desember 2021 untuk dibayarkan sekaligus sebesar Rp 400.000 per KPM.

Baca Juga :  Warga Mengeluh di Tiktok Kondisi Jalan, Kadis PUPR Langsung Tanggapi Keluhan Warga

“Dari 1519 total jumlah warga Cilamaya wetan adalah penerima BLT Ekstrim. Dimana sumber dana berasal dari kabupaten,” kata Basuki.

Adanya aturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2021 bagi penerima BLT DTKS tidak dapat dianggarkan karena tidak termasuk dalam daftar KPM BLT.

“Namun digantikan dengan bantuan topup kartu sembako, senilai Rp 300.00 per KPM selama 3 bulan dan diserahkan pada bulan Desember. Kalau kemiskinan ekstrim kita dapat tambahan 3 bulan,” pungkasnya. (Irwan)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026
13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel
Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan
Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris
Jalan Penghubung Tiga Desa di Plered Berlubang dan Tergenang Air, Warga Harap Perhatian Serius Pemkab Purwakarta
Ahmad Ripai Pimpin HMI-MPO Cabang Madina Periode 2026-2027
Kantor Desa Kemiri Jayakerta Kehilangan Perlengkapan, Pemerintah Desa Aktifkan Piket
Bimtek BUMDes Jayakerta Dorong Transparansi Keuangan dan Ketahanan Pangan Desa
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:18 WIB

Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:37 WIB

Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:49 WIB

Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris

Sabtu, 16 Mei 2026 - 17:40 WIB

Jalan Penghubung Tiga Desa di Plered Berlubang dan Tergenang Air, Warga Harap Perhatian Serius Pemkab Purwakarta

Berita Terbaru

Ragam Berita

Karya Jurnalistik Syuhada Wisastra Jadi Yang Terbaik

Sabtu, 6 Jun 2026 - 08:08 WIB