Pemkab Karawang Salurkan BLT Kemiskinan Ekstrem di Cilamaya Wetan

- Jurnalis

Kamis, 23 Desember 2021 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Karawang Salurkan BLT Kemiskinan Ekstrem di Cilamaya Wetan

KARAWANG, (HK) – Pemerintah Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) kemiskinan ekstrem, Kamis (23/12/2021) dihalaman kantor Camat Cilamaya Wetan.

Tiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima uang tunai Rp 400 ribu terhitung sejak Nopember 2021, dan diterimakan sekaligus.

Camat Cilamaya Wetan, Basuki Rachmat mengatakan, Cilamaya Wetan merupakan salah satu kecamatan yang termasuk menjadi fokus penanggulangan angka kemiskinan.

Maka bantuan dari pemerintah Kabupaten Karawang yang diterima agar dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Jangan langsung habis. Yang masih muda cobalah lakukan ekonomi kreatif, jadi ada yang diharapkan,” kata Basuki saat meninjau pembagian BLT Ekstrim tersebut.

Baca Juga :  Desa Gempol Banyusari Gelar Musrenbang Desa Tahun 2023

Basuki juga mengimbau agar bantuan seberapapun disyukuri. Hal tersebut merupakan wujud perhatian pemerintah Kabupaten Karawang kepada rakyatnya.

Pembagian BLT Ekstrim ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat yang ada di 12 desa di cilamaya wetan. Di 12 desa tersebut terdapat 1.519 KPM.

“Jumlah KPM 1.519, masing masing dapat bantuan 400 ribh untuk 2 bulan (Nopember dan Desember). Dan bagi KPM yang belum divaksin wajib vaksin dulu sebelum menerima BLT,” kata Basuki.

Tambah Basuki besaran bantuan Rp 200.000 perbulan per KPM, selama 2 bulan mulai bulan November dan Desember 2021 untuk dibayarkan sekaligus sebesar Rp 400.000 per KPM.

Baca Juga :  Rasa Peduli, Bupati Madina Kunjungi Tiga Korban Kebakaran dan Berikan Bantuan

“Dari 1519 total jumlah warga Cilamaya wetan adalah penerima BLT Ekstrim. Dimana sumber dana berasal dari kabupaten,” kata Basuki.

Adanya aturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2021 bagi penerima BLT DTKS tidak dapat dianggarkan karena tidak termasuk dalam daftar KPM BLT.

“Namun digantikan dengan bantuan topup kartu sembako, senilai Rp 300.00 per KPM selama 3 bulan dan diserahkan pada bulan Desember. Kalau kemiskinan ekstrim kita dapat tambahan 3 bulan,” pungkasnya. (Irwan)

Berita ini 2 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊