Mari Kita Intip Gaji ke-13 dan THR PNS, TNI, Polri, hingga Pensiunan Tahun 2022

- Jurnalis

Selasa, 29 Maret 2022 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kriminalgroup.com – Berikut informasi THR dan gaji ke-13 anggota Polri, TNI dan pensiunan PNS, TNI-Polri tahun 2022.

Pemerintah akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Polri, TNI dan pensiunan PNS, TNI-Polri.

THR akan dicairkan sesaat sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022.

Jika mengacu tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum lebaran atau pada April.

bertepatan dengan tahun ajaran baru, yang tahun ini jatuh pada sekitar bulan Juni atau Juli.

Skema pembayaran THR dan gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Hanya saja belum dipastikan besaran THR dan gaji ke-13 yang akan dibayarkan.

Sekadar diketahui besaran THR dan gaji ke-13 pada tahun lalu dipangkas karena alasan pandemi Covid-19.

Pada tahun 2021, THR dan gaji ke-13 tanpa tunjangan kinerja, hanya gaji pokok dan tunjangan melekat.

Bagaimana besaran THR dan gaji ke-13 tahun ini, apakah juga dipangkas?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengungkapkan kebijakan tersebut sama dengan tahun lalu.

“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji ke-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” terangnya, seperti dikutip Selasa (29/3/2022).

Menurut Isa, gaji ke-13 dan THR merupakan bagian dari upaya pemulihan ekonomi nasional karena konsumsi rumah tangga berkontribusi besar.

Besaran gaji ke-13 dan THR tahun 2022 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja, tanpa tunjangan kinerja.

Pemangkasan tersebut bisa menghemat anggaran hingga Rp15 triliun dan akan digunakan untuk menambah biaya penanganan covid-19.

A. Perkiraan gaji pokok PNS Golongan I-IV tahun 2022

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Baca Juga :  Ketua IWO Indonesia Karawang Sikapi Hari Buruh Sedunia 

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

Tunjangan PNS terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, dan sebagainya.

Besaran tunjangan suami/istri yakni 5 persen dari gaji pokok, tunjangan anak 2 persen dengan maksimal 3 anak serta tunjangan makan Rp35 ribu-Rp45 ribu per hari.

B. Gaji Polisi

Gaji polisi golongan I (Tamtama)

Ajun Brigadir Polisi (Abripol): Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700

Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900

Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900

Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400

Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.699.400

Bayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

Gaji polisi golongan II (Bintara)

Ajun Inspektur Satu (Aiptu): Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600

Ajun Inspektur Dua (Aipda): Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300

Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700

Brigadir: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700

Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200

Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100

Gaji polisi golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600

Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600

Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200

Gaji polisi golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Baca Juga :  Kabaintelkam Komjen Pol Yuda Gustawan Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir ‎ 

– Perwira Menengah atau Pamen

Komisaris Besar (Kombes): Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400

Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100 hingga Rp4.930.100

– Perwira Tinggi atau Pati (jenderal polisi)

Jenderal Polisi: Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800

Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800

Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400

C. Gaji TNI

Golongan I

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700

Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900

Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900

Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400

Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500

Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100

Golongan II

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600

Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300

Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700

Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200

Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100

Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600

Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600

Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200

Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

– Perwira Menengah atau Pamen

Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400

Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300

Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100

– Perwira Tinggi atau Pati (jenderal atau marsekal)

Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800

Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800

Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500

Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400

D. Gaji pensiunan PNS

PNS golongan I antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

PNS Golongan II antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

PNS Golongan III antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

PNS Golongan IV antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

(Red).

Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB

Oplus_16908288

Tak Berkategori

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Edukasi Siswa Tentang Bahaya Narkoba

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:25 WIB