Sarat Untuk Menjadi Petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, ini kata Ketua KPU Karawang

- Jurnalis

Sabtu, 19 November 2022 - 05:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sarat Untuk Menjadi Petugas PPK dan PPS Pemilu 2024, ini kata Ketua KPU Karawang

Liputan kriminalgroup : Irwan

KARAWANG, KRIMINALGROUP.COM || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mulai merekrut anggota badan Ad Hoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Rekrutmen PPK berlangsung  20 November – 16 Desember 2022. Sedangkan PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.

Dikonfirmasikan hal tersebut, Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid mengatakan perekrutan PPK dimulai secara serentak tanggal 20 November 2022, dan PPS tanggal 18 Desember 2022.

“Serentak tanggal 20 November termasuk Kabupaten Karawang. Untuk jadwal pembentukan dan masa kerja PPK dapat dilihat di hhtps://infopemilu.kpu.go.id/,. Para pelamar dapat mendaftarkan diri lewat situs siakba.kpu.go.id atau mendatangi langsung kantor KPU Karawang,” dijelaskan Farid.

Sementara itu, untuk batasan calon anggota PPK dan PPS yang pernah menjabat posisi tersebut selama dua kali, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu petunjuk teknis. Karena dalam PKPU No 8 tahun 2022 tidak disebutkan mengenai masa jabatan PPK dan PPS.

“Sekarang periodesasi tidak diberlakukan, namun kita masih menunggu Juknisnya. Yang jelas di PKPU 8 gak muncul periodesasi,” jelas Farid.

Baca Juga :  Gunakan Fasilitas Negara Berkampanye, Langgar PKPU No 14 Tahun 2017

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 :

• Warga Negara Indonesia

• Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS

• Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

• Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil

• Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai Politik yang bersangkutan

• Berdomisili dalam wilayah kerja PPK dan PPS

• Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

• Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat

• Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga :  Pentingnya Sanitary Landfill Di Labuhanbatu.

Sedangkan untuk kelengkapan dokumen persyaratan itu, calon PPK dan PPS harus melampirkan :

• Surat pendaftaran sebagai calon PPK dan PPS

• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik

• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir

• Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan :

• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani untuk persyaratan huruf (g) yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula, dan kolesterol

• Daftar riwayat hidup

• Pas Foto berwarna 3 x 4.


WARNING :

Wartawan/ti  beserta Staff Redaksi Media Cetak & Online kriminalgroup.com dilengkapi dengan ID CARD PERS serta SURAT TUGAS yang masih berlaku dalam setiap melakukan Peliputan dan tercantum namanya dalam Box Redaksi.

Apabila ada yang mengatas namakan dirinya Wartawan/ti Media Cetak & Online kriminalgroup.com namanya tidak ada tercantum dalam Box Redaksi atau sekalipun masih ada tapi tidak bisa menunjukan ID CARD dan Surat Tugas yang masih berlaku maka diluar tanggung jawab Redaksi.

Bung Irwanto / Pimpinan Redaksi HK Jabar Kontak Person :

Telp / Wa : 0857-7332-0196

 

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lintas Arta Pastikan Tertibkan Kabel Wifi Diduga Ilegal di Panyabungan, Provider Lokal Terancam
Kalapas Rantauprapat Hadiri Upacara Hari Pahlawan
Lapas Rantauprapat Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-97
Lapas Rantauprapat Teken Komitmen Bersama Terkait Pemberantasan Narkoba Dan Handphone
Karya Kreatif Warga Binaan Seluruh Indonesia Penuhi IPPAFest 2025
Menteri PKP dan IMIPAS Bahas Potensi Bangun Rumah di Lahan Lapas
Mengatasi Sampah Di Kabupaten Labuhanbatu.
Pembangunan Infrastruktur Pesisir Pantai Tingkatkan Perekonomian
Berita ini 1 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:28 WIB

Lintas Arta Pastikan Tertibkan Kabel Wifi Diduga Ilegal di Panyabungan, Provider Lokal Terancam

Senin, 10 November 2025 - 18:42 WIB

Kalapas Rantauprapat Hadiri Upacara Hari Pahlawan

Selasa, 28 Oktober 2025 - 15:39 WIB

Lapas Rantauprapat Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-97

Senin, 20 Oktober 2025 - 19:38 WIB

Lapas Rantauprapat Teken Komitmen Bersama Terkait Pemberantasan Narkoba Dan Handphone

Minggu, 10 Agustus 2025 - 10:27 WIB

Karya Kreatif Warga Binaan Seluruh Indonesia Penuhi IPPAFest 2025

Berita Terbaru

TNI Polri

Pasca Kebakaran, Polres Labuhanbatu Bantu Bersihkan Puing Puing

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:51 WIB

Daerah

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:55 WIB