Sumatera Utara, Mandailing Natal – Sejumlah Mahasiswa dari Koalisi Mahasiswa Anti Penindasan Mandailing Natal (Komandan Madina) menggelar aksi unjuk rasa ke kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Pemkab Madina, Jum’at (17/3/2023).
Feri Laso selaku koordinator aksi dalam orasinya menyampaikan dengan adanya indikasi pungli dalam perekrutan Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa mencoreng nama baik instansi pemkab Madina khususnya Dinas Pendidikan Madina. Jika praktek KKN jadi budaya, maka rakyat yang akan jadi sengsara dan Kantor Disdik dimata masyarakat adalah sarang mafia.
Sementara Robi Nasution selaku koordinator lapangan menyampaikan dalam orasinya dengan adanya indikasi pungli tersebut tentu sudah melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jika instansi pemerintah saja khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Madina tidak bisa mencerminkan nilai-nilai yang baik, bagaimana mungkin Kabupaten Madina ini maju dan generasinya terdidik dengan baik.
Namun, pada aksi itu tidak sama sekali ditanggapi dari pihak Dinas Pendidikan, nampak dikantor tersebut hanya beberapa pegawai honorer tanpa ada yang mau mendatangi pendemo.
Terpantau, gagal menemui Kadis Pendidikan Madina, para Demonstran bergerak ke Kantor Bupati Madina untuk menyampaikan aspirasinya. Dalam kesempatan itu massa aksi diterima Sekda Kabupaten Madina Alamulhaq Daulay, SH.
Dihadapan Sekdakab, Mahasiswa menyampaikan aspirasinya. Mereka memberitahukan kedatangannya ke Dinas Pendidikan, tetapi tidak satu pun yang menyahuti mereka dan tidak menemui satu ASN pun di kantor, padahal kedatangan mereka masih pada jam kerja.
Menjawab aspirasi mahasiswa selaku Sekda mengatakan, hal itu akan disampaikan kepada Bupati dan Wakil Bupati.
“Maksud adek-adek ini saya sudah pahami, tentu akan saya sampaikan dan laporkan segera kepada Pak Bupati dan Ibu Wabup,” ujar Alamulhaq Daulay.
Mendengar jawaban itu, Para demonstrasi langsung membubarkan diri.
Adapun point dalam unjuk rasa tersebut, Mahasiswa menyampaikan pernyataan sikap, sebagai berikut:
1. Meminta Bupati Kabupaten Madina untuk segera mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan karena diduga kuat banyaknya masalah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Madina.
2. Meminta Bupati Kabupaten Madina untuk segera mencopot Kepala Dinas Pendidikan karena diduga tidak Profesional dalam menjalankan tugasnya serta diduga kuat adanya indikasi Pungutan Liar (Pungli) pada perekrutan Guru Honorer menjadi PPPK pada tahun 2022.
3. Meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina untuk mengundurkan diri dari jabatannya karena dinilai sudah lalai dalam menjalankan tugasnya dan diduga terlibat dalam sejumlah masalah.
4. Meminta Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina untuk mengklarifikasi secara umum atau terbuka baik melalui konferensi Pers, Sosmed, dan lainnya terkait issu yang beredar di tengah-tengah masyarakat terkait Perekrutan Guru Honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja pada tahun 2022 karena diduga kuat adanya Pungli dalam perekrutan tersebut.
5. Meminta Bupati Madina untuk tidak memberikan kelolosan terhadap oknum yang terlibat kuat dalam dugaan Pungli terkait PPPK pada Tahun 2022 .
6. Meminta Kejaksaan Negeri Madina untuk segera memanggil dan memerikaa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Madina karena di duga kuat adanya Pungutan Liar dalam perekrutan Guru Honorer menjadi PPPK pada Tahun 2022 dan adanya Indikasi praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

