Polres Karawang Gelar Sosialisasi Perda No 12 Tahun 2023 Tentang Larangan Knalpot Brong

- Jurnalis

Jumat, 12 Januari 2024 - 07:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Karawang Gelar Sosialisasi Perda No 12 Tahun 2023 Tentang Larangan Knalpot Brong

HK KARAWANG II Jajaran Polres Karawang Polda Jabar bersama anggota gabungan menggelar sosialisasi aturan Perda Karawang No 12 Tahun 2023 di Kabupaten Karawang, Kamis 11 Januari 2024. Sosialisasi tersebut dalam rangka penertiban penggunaan knalpot racing atau brong, karena tidak sesuai spek knalpot atau SNI menurut aturan yang berlaku.

Kegiatan ini dipimpin langsung Kabag Ops Polres Karawang Kompol Ryan Faisal.,SIK beserta Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono.,SH.,MM.,CHRA, dengan melibatkan personel Satlantas Polres Karawang, anggota Polsek Karawang Kota, anggota Dishub Karawang serta Satpol PP Karawang.

Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Wirdhanto Hadicaksono.,SH.,M.SI melalui Kasat Lantas Polres Karawang AKP Lucky Martono.,SH.,MM.,CHRA menjelaskan bahwa, sosialisasi Perda Karawang terkait larangan penggunaan knalpot racing atau brong dilakukan kepada sejumlah pemilik toko knalpot di Kabupaten Karawang.

Baca Juga :  Ini Daftar Ibu-Ibu Yang Tertimbun Saat Mencari Butiran Emas Di Kecamatan Linggabayu

Hal itu sesuai aturan Perda Kabupaten Karawang No 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.

Sesuai Pasal 19 huruf (j) dijelaskan, setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Serta, huruf (k) yang berbunyi, setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Kasat Lantas mengungkapkan, pihaknya tidak langsung begitu saja melakukan penindakan dan penertiban, tanpa memberikan imbauan atau sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong terlebih dahulu.

Meski demikian, masih saja dijumpai di jalan raya kendaraan yang menggunakan knalpot tersebut. Hal itu menunjukan kurangnya pemahaman masyarakat akan kesadaran hukum yang telah disampaikan sebelumnya.

Baca Juga :  Pemprovsu Bahas Agenda Pelantikan Bupati Dan Wabup Madina

“Kedepannya, penindakan dan penertiban cukup beralasan untuk dilakukan, mengingat penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknik dan laik jalan,” ulas Lucky.

Kasat Lantas menegaskan, Hal tersebut sangat penting untuk dilakukan, dengan harapan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat di Kabupaten Karawang.

“Beberapa hari terakhir, kita sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan knalpot racing atau brong. Saat ini kita akan terus melaksanakan sosialisasi knalpot yang tidak laik spek standar kendaraan,” tegas Kasat Lantas Polres Karawang.

Perwira pertama Polri itu secara tegas mengimbau kepada para pengguna knalpot racing/brong, untuk segera mengganti dengan knalpot kendaraan yang sesuai standar (SNI).

“Jika pengendara masih tetap menggunakan knalpot racing atau brong, maka kami akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Lucky. (HK)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan
Wabup Madina Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran di Pasar Tradisional
Agenda Tahunan, Wabup Madina Santuni Anak Yatim di Tambangan
Pengurus Mesjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan Periode 2026-2028 Resmi Dilantik
Jalan Penghubung Amblas ke Pantai Barat, Bupati Madina Minta Pemprov Sumut Segera Perbaiki
Peduli Korban Bencana Alam, HMI MPO Cabang Madina Galang Dana
Tingkatkan Kapasitas Aparatur, Kecamatan Banyusari Karawang Gelar Bimtek di Hadiri 12 Desa
Pemkab Madina Buka Posko dan Call Center Penanganan Bencana
Berita ini 1 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 17:38 WIB

Bupati Labuhanbatu Terima Penghargaan

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:56 WIB

Wabup Madina Pantau Harga Bahan Pokok Jelang Lebaran di Pasar Tradisional

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:24 WIB

Agenda Tahunan, Wabup Madina Santuni Anak Yatim di Tambangan

Senin, 16 Februari 2026 - 18:29 WIB

Pengurus Mesjid Agung Nur Ala Nur Panyabungan Periode 2026-2028 Resmi Dilantik

Sabtu, 6 Desember 2025 - 09:06 WIB

Jalan Penghubung Amblas ke Pantai Barat, Bupati Madina Minta Pemprov Sumut Segera Perbaiki

Berita Terbaru

TNI Polri

Pasca Kebakaran, Polres Labuhanbatu Bantu Bersihkan Puing Puing

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:51 WIB

Daerah

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:55 WIB