Ket.Gambar : Advokat M Yani Rambe
Tapsel – Dugaan penganiayaan yang dialami Jappar Yusuf Siregar (43) warga Janji Manahan akhirnya berakhir di meja hukum.
Permasalahan ini berujung dengan Laporan Polisi Nomor : STTPL/B/381/X/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Advokat M Yani Rambe selaku kuasa hukum pelapor mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan Polres Tapanuli Selatan di kota Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
“Saya mengapresiasi kinerja Polres Tapsel yang merespon cepat pengaduan Jappar Yusuf Siregar,” ungkapnya pada Jum’at (25/10/2024).
Yani menambahkan, selaku Penasehat Hukum dirinya mengucapkan Terima Kasih atas Kinerja Polres Tapanuli Selatan.
Hal yang sama juga dikatakan Ketua Investigasi LSM DPP Tipikor Kriminalitas Awaluddin Sinaga sangat mengapresiasi kinerja Polres Tapanuli Selatan.
Pria yang berpenampilan sederhana dan ramah ini, mengucapkan Terima Kasih atas respon cepat laporan Jappar Yusuf Siregar sebagai korban penganiayaan.
“Terima Kasih saya ucapkan pada Polres Tapanuli Selatan atas kerjasama dan responnya hingga diterimanya dan diprosesnya laporan Jappar Yusuf Siregar, tutupnya.(DR)

