Advokat M Yani Rambe Apresiasi Kinerja Polres Tapsel.

- Jurnalis

Jumat, 25 Oktober 2024 - 23:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ket.Gambar : Advokat M Yani Rambe

Tapsel – Dugaan penganiayaan yang dialami Jappar Yusuf Siregar (43) warga Janji Manahan akhirnya berakhir di meja hukum.

Permasalahan ini berujung dengan Laporan Polisi Nomor : STTPL/B/381/X/2024/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Advokat M Yani Rambe selaku kuasa hukum pelapor mengucapkan terima kasih atas pelayanan yang diberikan Polres Tapanuli Selatan di kota Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga :  ‎Ali Musa : Rumah dan Kantor Dinas PUPR Madina Digeledah, Apakah Berbuntut Ke LPSE hingga Wakil ?

“Saya mengapresiasi kinerja Polres Tapsel yang merespon cepat pengaduan Jappar Yusuf Siregar,” ungkapnya pada Jum’at (25/10/2024).

Yani menambahkan, selaku Penasehat Hukum dirinya mengucapkan Terima Kasih atas Kinerja Polres Tapanuli Selatan.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua Investigasi LSM DPP Tipikor Kriminalitas Awaluddin Sinaga sangat mengapresiasi kinerja Polres Tapanuli Selatan.

Baca Juga :  Sebelum Dipindahkan, Polresta Palangka Raya Cek Kesehatan para Tahanan

Pria yang berpenampilan sederhana dan ramah ini,  mengucapkan Terima Kasih atas respon cepat laporan Jappar Yusuf Siregar sebagai korban penganiayaan.

“Terima Kasih saya ucapkan pada Polres Tapanuli Selatan atas kerjasama dan responnya hingga diterimanya dan diprosesnya laporan Jappar Yusuf Siregar, tutupnya.(DR)

Berita ini 4 kali dibaca