Proyek Air Minum Disperkim Purwakarta di Cibogohilir Diduga mengabaikan SOP
Pengerjaan Dinilai Asal-asalan
Instalasi Pipa Dipasang di Drainase
PURWAKARTA – Proyek Bantuan Air Minum dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Purwakarta di Desa Cibogohilir, Kecamatan Plered, menuai sorotan serius. Proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan distribusi dan sambungan rumah tersebut dinilai dikerjakan asal-asalan.
Diduga melanggar ketentuan SOP.
Proyek ini minim pengawasan dari aparatur dan intansi terkait.
Ironisnya, persoalan ini bukan kali pertama mencuat. Pada 15 Oktober 2025, awak media telah melakukan konfirmasi, memberi teguran, dan memuat pemberitaan terkait dugaan pelanggaran SOP. Namun hingga batas akhir pengerjaan pada tanggal 31 desember 2025, kualitas pekerjaan justru semakin dipertanyakan.
Instalasi Pipa air bersih yang semula hanya digantung menggunakan kawat akhirnya dilepas.
Namun alih-alih diperbaiki sesuai prosedur, pipa tersebut justru diletakkan di dalam drainase dan ditutup mortar seadanya.
Di sejumlah titik, mortar terkikis aliran air sehingga pipa kembali terlihat di permukaan.
Cara ini dinilai lebih fatal dari pemasangan sebelumnya.
Drainase yang seharusnya dijaga kelancaran alirannya justru dipersempit fungsinya.
Lebih-lebih ada beberapa titik gorong-gorong kecil yang dilewati instalasi pipa air, hampir menutup ruang gorong-gorongnya.
Bila intensitas hujan tinggi, kondisi ini berpotensi menimbulkan genangan bahkan banjir.
Karena drainase tersebut menampung debit air yang besar ketika hujan deras.
Secara teknis, pemasangan instalasi pipa apapun tidak dibenarkan berada di dalam drainase, walaupun sebelumnya digali terlebih dahulu.
Secara teknis instalasi pipa harus dikubur di bahu jalan atau sisi drainase dengan kedalaman sesuai dengan prosedur, dan ditutup rapi.
Bahkan jika ditutup beton mutu tinggi sekalipun, penempatan di dalam drainase tetap keliru.
Faktanya, di lapangan pipa hanya ditutup mortar mutu rendah yang mudah tergerus air.
Sorotan juga mengarah ke RW 010, di jalan desa penghubung Kampung Cibogo Peuntas – Kampung Sindangaso yang juga merupakan akses sekolah. Di lokasi tersebut tidak terdapat drainase, sehingga saat hujan air menggenang di jalan.
Dengan besarnya genangan air sebagian ada yang sendirinya mengalir ke saluran yang kini justru dipersempit oleh pipa air bersih.
Dari sisi perencanaan, semua proyek apapun harus berpedoman pada Bestek dan Gambar Bestek—dokumen teknis yang mengikat dan menjadi dasar kualitas pekerjaan, ruang lingkup kerja (Scope of Work), serta penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Bestek mencakup peraturan umum, administrasi, dan teknis pelaksanaan yang wajib dipatuhi.
Seperti halnya dengan proyek ini tercatat menelan anggaran Rp 525 juta. RAB seharusnya merinci metode pemasangan pipa secara jelas. Perbedaan metode pemasangan—pipa dikubur sesuai SOP atau sekadar diletakkan di drainase—jelas berpengaruh pada biaya. Selisih anggaran inilah yang patut dipertanyakan publik, terlebih jika pelaksanaan di lapangan tidak sesuai ketentuan teknis.
Tak berhenti di persoalan teknis, proyek bantuan air minum ini juga disorot dari sisi pendataan penerima manfaat. Warga menilai pendataan dilakukan tertutup, tanpa sosialisasi yang memadai, sehingga banyak warga yang lebih layak justru tidak terdata.
“Sudah jadi kebiasaan, yang dapat bantuan itu-itu saja—perangkat desa dan orang-orang dekatnya. Warga lain tidak pernah diberi tahu saat pendataan,” ungkap warga yang merasa kesal.
Rangkaian temuan ini menunjukkan lemahnya pengawasan, baik dari pelaksana proyek maupun aparatur desa dan instansi terkait. Pembiaran terhadap pelanggaran teknis ditambah ketertutupan dalam pendataan, berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pelaksana proyek maupun instansi berwenang. Sikap diam tersebut justru memperkuat tuntutan masyarakat agar proyek ini diaudit, dievaluasi, dan dibuka secara transparan.
Proyek publik bukan sekadar menyerap anggaran, tetapi soal keselamatan warga, keadilan, dan tanggung jawab penggunaan uang negara.
(Bewok & Ison)

