KARAWANG — Camat Banyusari, Kabupaten Karawang, Tri Warakanti, menegaskan bahwa Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) wajib menghadiri setiap kegiatan rapat minggon, baik di tingkat kecamatan maupun desa. Penegasan tersebut disampaikan Tri Warakanti saat menghadiri rapat minggon keliling Kecamatan Banyusari yang berlangsung di aula Desa Gembongan, Selasa 20 Oktober 2026.
Pernyataan itu sekaligus merespons usulan dan masukan dari sejumlah perangkat desa terkait kehadiran pendamping PKH dalam kegiatan rapat minggon. Menurut Tri Warakanti, kehadiran TKSK dan pendamping PKH dalam rapat minggon bukan sekadar formalitas. Mereka diharapkan dapat mengikuti pembahasan, menerima masukan dari pemerintah desa, serta memberikan penjelasan terkait persoalan sosial dan pelaksanaan program bantuan sosial yang menjadi perhatian masyarakat.
Camat juga menegaskan bahwa kehadiran dalam rapat harus disertai bukti dokumentasi berupa foto saat mengikuti kegiatan. Apabila tidak hadir dan tidak disertai foto sebagai bukti keikutsertaan dalam rapat minggon kecamatan maupun desa, tanda tangan camat dalam laporan yang bersangkutan akan ditunda. Pernyataan tersebut menjadi perhatian bagi TKSK dan pendamping PKH agar lebih disiplin dalam mengikuti agenda koordinasi pemerintahan di wilayah Kecamatan Banyusari.

Perangkat Desa Menanti Tindak Lanjut
Persoalan kehadiran pendamping PKH menjadi salah satu hal yang disoroti dalam forum minggon tersebut. Sejumlah perangkat desa menyampaikan usulan dan masukan agar koordinasi antara pendamping program sosial dengan pemerintah desa dapat berjalan lebih baik. Rapat minggon merupakan forum koordinasi yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan persoalan di lapangan, menyelaraskan informasi, serta membahas berbagai kebutuhan masyarakat. Karena itu, kehadiran pihak-pihak yang berkaitan dengan pelayanan sosial dinilai penting agar persoalan yang muncul di tingkat desa dapat dikomunikasikan secara langsung.

Perangkat desa pun menantikan tindak lanjut dari penegasan Camat Banyusari tersebut. Mereka berharap aturan kehadiran tidak berhenti sebatas pernyataan dalam rapat, tetapi dapat diterapkan secara konsisten sehingga koordinasi antara pemerintah desa, kecamatan, TKSK, dan pendamping PKH berjalan lebih efektif.
Disiplin Kehadiran dan Tanggung Jawab Koordinasi
Penegasan Tri Warakanti menjadi pengingat bahwa koordinasi lintas sektor membutuhkan komitmen dan kedisiplinan dari seluruh pihak yang terlibat. Kehadiran dalam rapat minggon diharapkan dapat memperkuat komunikasi sekaligus membantu penyelesaian persoalan sosial yang membutuhkan koordinasi bersama. Di sisi lain, penerapan ketentuan mengenai penundaan tanda tangan laporan perlu dilaksanakan secara jelas dan konsisten, termasuk mengenai jenis laporan yang dimaksud, persyaratan dokumentasi, serta mekanisme tindak lanjut bagi pihak yang berhalangan hadir.
Dengan demikian, kebijakan tersebut diharapkan tidak hanya menjadi penegasan administratif, tetapi juga mendorong peningkatan kedisiplinan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Hingga berita ini disusun, tindak lanjut atas penegasan tersebut masih dinantikan oleh perangkat desa di wilayah Kecamatan Banyusari.
Berita Terkait















Komentar