Mandailing Natal (HK) _ Penanganan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Banggua Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat masih terus menerapkan sistem Penimbunan Terbuka (Open Dumping), bahkan penumpukan sampah terjadi hingga diluar areal lahan TPA yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Larang terhadap Open Dumping sampah telah jelas dan tegas diatur oleh Pemerintah Republik Indonesia melalui Undang – Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, terkhusu dimuat dalam Pasal 40 dan Pasal 41 yang mewajibkan pemerintah daerah menghentikan penumpukan sampah tanpa pengolahan.


Selaku Kepala Daerah Bupati dilarang membiarkan TPA dengan sistem penumpukan sampah di area terbuka (Open Dumping), terhadap kepala daerah yang masih menerapkan open dumping, Kementerian Lingkungan Hidup beserta kementerian terkait akan memberikan sanksi administratif dan Pinalti sesua dengan aturan yang berlaku.
Melihat kondisi TPA Banggua di Desa Batang Gadis, Sabtu (24/10/2026) dapat dipastikan Pemda Madina tidak akan dapat menuntaskannya hingga Desember 2026 dan akan terancam mendapat sanksi administratif bahkan sanksi pinalti dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Tidak hanya itu, H Saipullah Nasution SH MM selaku Bupati Kabupaten Mandailing Natal diduga tidak mengindahkan UU RI Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah, sehingga terancam akan mendapat gugatan atas metode Open Dumping di TPA Banggua Desa Batang Gadis Kecamatan Panyabungan Barat.
Diduga Pemerintah Daerah Kabupaten Mandailing Natal juga akan terancam pidana pencemaran lingkungan karena sistem Open Dumping sampah telah meluber hingga keluar dari area TPA dan berimbas ke lahan perkebunan warga.
Bersambung…
Berita Terkait
















Komentar