KARAWANG — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Karawang menggelar sosialisasi penguatan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) bagi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tingkat desa dan kecamatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang, Jumat (23/10/2026).
Kegiatan ini dihadiri Kasie Kesos Kecamatan Banyusari H.Haris Suhendi, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyusari, H. Yayan, Kepala KUA Kecamatan Jatisari, serta para petugas UPZ dari desa-desa di wilayah Kecamatan Banyusari dan Jatisari.
Sosialisasi tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman dan kapasitas para petugas UPZ dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah agar dapat dilaksanakan secara lebih baik, tertib, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Banyusari, H. Yayan, yang mewakili Camat Banyusari, menyampaikan harapannya agar materi yang disampaikan oleh Baznas Kabupaten Karawang dapat dipahami dengan baik oleh seluruh peserta. Ia menilai, kegiatan sosialisasi ini menjadi kesempatan penting bagi para petugas UPZ untuk memperdalam pengetahuan mengenai pengelolaan zakat, mulai dari pengumpulan hingga penyalurannya kepada masyarakat yang berhak menerima.
H. Yayan berharap, melalui kegiatan tersebut, para petugas UPZ di tingkat desa dan kecamatan dapat semakin memahami tugas dan tanggung jawabnya dalam mengelola dana zakat, infak, dan sedekah. Dengan demikian, pengelolaan zakat diharapkan dapat berjalan secara optimal dan memberikan kontribusi positif bagi kesejahteraan masyarakat.

Baznas Paparkan Delapan Golongan Penerima Zakat
Sementara itu, Pimpinan Baznas Kabupaten Karawang, Ahmad Topik Hidayat, S.Sos., menyampaikan sejumlah materi penting terkait penguatan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan mengenai delapan golongan atau asnaf yang berhak menerima zakat sebagaimana telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Kedelapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil. Pemahaman mengenai kelompok penerima zakat ini dinilai penting agar penyaluran dana zakat dapat dilakukan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Ahmad Topik Hidayat juga menekankan bahwa mengeluarkan zakat bukan sekadar menjalankan kewajiban agama, melainkan memiliki nilai kebahagiaan bagi kedua belah pihak, baik bagi orang yang menunaikan zakat maupun masyarakat yang menerimanya.
Menurutnya, zakat juga memiliki peran penting dalam memperkuat ekosistem sosial. Pengelolaan zakat yang baik dapat membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendorong tumbuhnya kepedulian, solidaritas, dan semangat saling membantu di tengah kehidupan bermasyarakat.
Penguatan Regulasi dan Potensi Zakat Daerah
Lebih lanjut, dalam sosialisasi tersebut, Ahmad Topik Hidayat memaparkan tiga pokok materi utama yang menjadi perhatian dalam penguatan pengelolaan zakat.
Pertama, regulasi pengelolaan zakat. Materi ini membahas kedudukan dan peran Baznas sebagai lembaga pengelola zakat serta pentingnya pelaksanaan pengelolaan zakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, potensi zakat di Kabupaten Karawang. Potensi zakat daerah perlu dipahami dan dikelola secara optimal agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Karena itu, peran UPZ di tingkat desa dan kecamatan menjadi penting dalam mendukung penghimpunan zakat, infak, dan sedekah.
Ketiga, kinerja pengelolaan Baznas. Aspek ini berkaitan dengan upaya meningkatkan kualitas pengelolaan zakat, baik dalam penghimpunan maupun pendistribusian kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Ahmad Topik Hidayat menegaskan pentingnya pengelolaan zakat yang dilakukan secara baik dan terarah. Menurutnya, pengelolaan yang optimal diharapkan dapat menghasilkan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, koordinasi antara Baznas dan para petugas UPZ di tingkat desa maupun kecamatan perlu terus diperkuat agar potensi zakat di Kabupaten Karawang dapat dimanfaatkan secara maksimal.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh peserta semakin memahami regulasi, mekanisme, serta tanggung jawab dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah.
Dengan pengelolaan yang tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan, zakat diharapkan tidak hanya menjadi sarana menjalankan kewajiban keagamaan, tetapi juga menjadi instrumen sosial yang mampu membantu masyarakat kurang mampu serta mendukung peningkatan kesejahteraan umat di Kabupaten Karawang.
Berita Terkait















Komentar