Akibat Ganja, FAN Diringkus Sat Narkoba Polres Madina

- Jurnalis

Rabu, 12 Januari 2022 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

MADINA, (HK) – | Polres Madina dibawah pimpinan AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si melalui personil Satuan Reskrim Narkoba Polres Madina dibawah pimpinan AKP Irwan, S.H, M.M, pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2022 sekira Pukul 21.30 Wib berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa uang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja dari Desa Huraba, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.

Adapun identitas/inisial tersangka yang berhasil kami amankan tersebut adalah Fauzi Aziz Nasution Alias Azis, 25 tahun, belum menikah, wiraswasta warga masyarakat Desa Huraba Kecamatan Siabu Kabupaten Mandailing Natal” papar Kapolres Madina.

Baca Juga :  Pria Ini Diciduk Polisi Saat Grebeg Kampung Narkoba.

“Dalam penangkapan tersebut kami juga mengamankan barang bukti dari TKP (Tempat Kejadian Perkara) berupa : 7(tujuh) paket/am yang diduga berisikan narkotika gol I jenis ganja yang masing-masing berbalutkan kertas tulis warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok merek in-Mild warna putih dan Uang Tunai Rp 27.000 (dua puluh tujuh ribu rupiah) serta 7(tujuh) buah kertas tiktak” pungkas AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian di tindaklanjuti dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kbo Sat Narkoba bersama unit Opsnal Sat Narkoba Polres Madina, Alhamdulillah informasi yang di terima akurat, kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti narkotika golongan 1 jenis ganja dari saku kantong celana yang digunakannya” sambung Kapolres Madina.

Baca Juga :  Ciptakan Rasa Aman Jelang Akhir Pekan, Patroli Satsamapta Polresta Palangka Raya Sambangi SPBU

“Saat ini pelaku Fauzi Aziz Nasution Alias Azis di amankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Madina guna penyidikan lebih lanjut dan terhadap pelaku, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat 1 sub pasal 111 ayat 1 ancaman 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan penjara” tandas AKBP H.M. Reza Chairul A.S, S.I.K, S.H, M.Si.
(RESKI ARITONANG)

Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terbaru

Hukum

Polsek Bilah Hilir Ringkus Terduga Pengedar Sabu

Sabtu, 18 Jul 2026 - 19:18 WIB

TNI Polri

Indahnya Berbagi Bersama Polsek Na IX-X Polres Labuhanbatu

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:56 WIB

Oplus_16908288

TNI Polri

Polsek Na IX-X Gelar Jum’at Curhat Bersama Masyarakat

Jumat, 17 Jul 2026 - 21:19 WIB

Tak Berkategori

Sidang TPP Lapas Rantauprapat Bahas Hak Integrasi 38 Warga Binaan

Kamis, 16 Jul 2026 - 20:46 WIB