Kepmendesa PDTT : Pendamping Desa Tidak Boleh Menjabat Kepengurusan Partai Politik

- Jurnalis

Rabu, 2 Maret 2022 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kriminalgroup.com, Karawang -Pendamping Desa lahir berkat adanya Undang – undang desa.

Salah satu kewajiban Pendamping Desa ialah melakukan pendampingan, baik dalam kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan pembangunan desa.

Pendamping pun memiliki sejumlah tambahan kewajiban lain diluar yang ditugaskan oleh Kementerian Desa (Kemendesa).

Hal ini secara jelas termuat dalam Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPSDM) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) sebagai badan yang mengurus dan mengawasi kinerja para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di seluruh Indonesia.

Kemudian, selain menjalankan tugas dan kewajiban serta memperoleh honor dan juga operasional tiap bulan yang bersumber murni dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pendamping pun tentu memiliki sejumlah norma-norma larangan yang patut ditaati.

Larangan Pendamping Desa :

Norma-norma larangan itu secara jelas tertuang dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa.

Apakah itu … ?

Beberapa tindakan yang tidak diperbolehkan ataupun larangan tenaga pendamping profesional desa yang diatur dalam lampiran Kepmendesa PDTT 40/2021 huruf (G) terkait Etika Profesi TPP.

Pendamping Desa dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP dilarang :

1. Melakukan tindakan pidana, kekerasan fisik, pisikis dan seksual.

2. Melakukan tindakan tercela dan bertentangan dengan norma kesusilaan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian.

3. Menggunakan dan mengedarkan Narkoba.

4. Memalsukan data, informasi dan dokumen pendampingan.

5. Menyalahgunakan data dan/atau informasi yang dimiliki untuk hal – hal di luar tugas dan dapat merugikan kepentingan masyarakat Desa.

6. Menyebarkanfitnah, hasutan, propaganda dan/atau provokasi negatif. Menyebarkan provokasi negatif terhadap kebijakan kementerian dan pelaksanaan pendampingan masyarakat desa dalam bentuk tulisan, foto, gambar, audio dan video di semua jenis media.

Baca Juga :  Pemilu Aman dan Damai, Erwin Efendi Lubis Ucapkan Terima Kasih kepada Penyelenggara dan TNI-Polri.

7. Menyalahgunakan atribut Kementerian untuk kepentingan lain di luar kepentingan Kementerian dan pendampingan masyarakat Desa.

8 Menyalah gunakan posisi untuk mendapatkan keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri dan/atau orang lain.

9. Meminta dan menerima uang, barang, dan/atau imbalan atas pekerjaan dan/atau kegiatan dalam melaksankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pendamping.

10. Bertindak sebagai pemborong, suplier, perantara perdagangan, maupun menunjuk salah satu suplier atau berfungsi sebagai perantara yang dapat menimbulkan konflik kepentingan di wilayah dampingannya serta membantu secara teknis pembuatan laporan pertanggungjawaban Desa.

11. Bertindak sebagai juru bayar, menerima titipan uang, atau merekayasa pembayaran atau administrasi atas Pemerintah Desa.

12. Memaksakan kehendak atas suatu usulan kegiatan dalam perencanaan Pembangunan Desa selama melaksanakan tugas pendampingan.

13. Melakukan rekayasa APB Desa untuk kepentingan pribadi, keluarga atau kelompok.

14. Membiarkan dan menutupi proses penyimpangan yang terjadi secara sengaja dalam pelaksanaan
Pembangunan Desa yang mengakibatkan kerugian masyarakat dan negara, dan

15. Melakukan pekerjaan yang mendapat imbalan dan beresiko mengurangi jam kerja pendampingan

16. Menjabat dalam kepengurusan partai politik, dan Menduduki jabatan pada lembaga yang sumber pendanaan utamanya berasal dari APBN, APBD dan APB Desa.

Selanjutnya, untuk menambah wawasan secara lengkap apa saja yang menjadi kewajiban dari seorang Pendamping Desa yang termuat dalam Kepmendesa PDTT tersebut.

Kewajiban Pendamping Desa :

Dalam menjalankan peranan dan fungsinya sebagai seorang profesional, TPP berkewajiban untuk :

1. Bertekad, yakin, antusias, bersemangat, dan berdedikasi tinggi mewujudkan pencapaian tujuan SDGs Desa, serta tujuan program dan kegiatan sektoral Kementerian.

Baca Juga :  Hut RI ke 77 Warga Desa Cibogo Hilir, Rayakan Penuhi jalan, Makan Nasiliwet

2. Mengawal kebijakan Kementerian terhadap Desa disetiap proses melalui fasilitasi dan asistensi.

3. Tunduk pada kebijakan Kementerian yang berkaitan dengan pendayagunaan TPP.

4. Menghormati serta menjunjung tinggi tata nilai dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat Desa.

5. Memiliki keinginan, kehendak, komitmen yang kuat untuk melibatkan diri secara aktif dalam upaya menemukenali dan memecahkan masalah pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

6. Memiliki keinginan, kehendak, komitmen yang kuat untuk memfasilitasi Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa secara mandiri dalam menemukenali dan memecahkan masalah pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

7. Jujur dan proaktif memberikan informasi yang akurat, terkini, dan lengkap tentang Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa.

8. Konsisten bertindak sesuai dengan pesan yang dikomunikasikannya kepada Pemerintah Desa, anggota BPD dan masyarakat Desa.

9. Mematuhi aturan yang berlaku dan menghindarkan diri dari berbagai kepentingan pribadi/kelompok/golongan yang dapat mempengaruhi kualitas pendampingan.

10. Membangun upaya kebersamaan, kemitraan dan persatuan serta tidak memicu munculnya konflik, perpecahan, provokasi dan diskriminasi.

11. Berupaya menyelesaikan konflik serta menangani pengaduan melalui cara musyawarah yang transparansi dan akuntabel untuk pencapaian konsensus.

12. Memiliki keberpihakan dan kepedulian yang tinggi kepada ketidakberdayaan kelompok marginal dan rentan, dan
Memiliki komitmen yang kuat untuk mempelajari hal-hal baru yang terkait dengan pekerjaannya, berorientasi pada masa depan (visioner), dan kaya ide-ide baru dalam menjalankan tugas sebagai pendamping masyarakat Desa.

Itulah beberapa kewajiban pendamping desa berserta larangannya yang diatur dalam Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 40 Tahun 2021.

Ironis, pada kenyataannya disinyalir terdapat pendamping desa yang aktif menjadi pengurus partai. (Irwan)

Follow WhatsApp Channel kriminalgroup.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut
Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026
13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel
Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan
Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris
Jalan Penghubung Tiga Desa di Plered Berlubang dan Tergenang Air, Warga Harap Perhatian Serius Pemkab Purwakarta
Ahmad Ripai Pimpin HMI-MPO Cabang Madina Periode 2026-2027
Kantor Desa Kemiri Jayakerta Kehilangan Perlengkapan, Pemerintah Desa Aktifkan Piket
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 12:55 WIB

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:18 WIB

Dengan Slogan “Maju Bersama Desa Sukakerta”, Idris Mantap Menuju Pilkades 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:06 WIB

13 DPW IKM Telah Laporkan Abu Janda ke Polisi Salah Satunya dari Babel

Selasa, 26 Mei 2026 - 19:37 WIB

Jelang Malam Takbiran dan Solat Idul Adha Polsek Caringin Polres Garut Intensifkan Pengamanan

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:49 WIB

Lembaga DPW KPK Tipikor jabar Sesalkan Mandeknya Pelayanan Publik di Kelurahan Nagrikidul Terkait Administrasi Hak Waris

Berita Terbaru

TNI Polri

Pasca Kebakaran, Polres Labuhanbatu Bantu Bersihkan Puing Puing

Jumat, 12 Jun 2026 - 13:51 WIB

Daerah

Pemkab Karawang Raih Opini WTP BPK 11 Kali Berturut-turut

Kamis, 11 Jun 2026 - 12:55 WIB