Kriminalgroup.com, Indramayu | Normalisasi sungai di Desa Patrol sepanjang 7 Km yang dibiayai oleh PUPR Kabupaten Indramayu menuai masalah,pasalnya sawah milik warga menjadi rusak oleh alat berat Esxapator dan Kepala Desa diduga tidak bertanggungjawab,hal ini dikatakan oleh seorang warga yang namanya tidak mau disebutkan di Media ini,11/03/2022.
Petani penggarap sawah bernama wasno via sambungan whatsApp kepada HK online mengatakan, ” tanaman padi miliknya rusak adalah karena dampak dari pekerjaan Normalisasi saluran air yang di kerjakan oleh pihak Pemerintah Desa Patrol, Raksa Bumi Irman dan juga Ketua mitra cai Ulu- ulu Kasnudin (48).” Ungkapnya.
Dia menambahkan dirinya menuntut ganti rugi terhadap pihak pemerintah desa atas kerusakan tanaman padi, dampak pekerjaan normalisasi saluran air yang menggunakan alat berat atau beko (Excavator) tersebut,paparnya.
Sampai Saat ini ‘masih kata Wasno’ belum pernah menerima ganti rugi dari pihak manapun,siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan tanaman milik saya karena Kepala Desa pun sulit untuk di temui, di telpon pun tidak diangkat, padahal telah mengatakan kepada awak Media akan memberikan ganti rugi paling lambat 1 sampai 2 hari yakni sabtu 26/2/2022.
Sementara Menurut keterangan salah seorang tokoh masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya kepada Media ini mengatakan bahwa anggaran yang di gunakan untuk Proyek normalisasi pengerukan saluran air ini alat beratnya bantuan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Indramayu, dan anggaran dananya memungut dari masyarakat petani dengan jumlah yang di tentukan oleh pihak pemerintah Desa, per satu hektar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah ) dan apabila mempunyai sawah seluas 10 hektar Rp.1.000-000,- (satu juta rupiah ) ujarnya.
Kepala Desa Patrol Karnali,SE Saat diklarifikasi/Konfirmasi melalui Telephon saluran WhatsApp kepada HK online dirinya tidak mengelak,benar bahwa ada sawah milik Wasno yang rusak dan saya siap mengganti dengan ganti rugi yang sesuai tidak memberatkan,tegasnya
Ditambahkan oleh Karnali,SE mengenai pungutan sebesar Rp.100.000,- per Hektar memang benar adanya akan tetapi yang memungut adalah Kelompok Tani,uang itu digunakan untuk BOP diantaranya beli Solar dan lain-lain,silahkan tanyakan ke Kelompok Tani,pungkasnya.
Kepala Desa Patrol yang hingga saat ini tidak menepati janjinya membuat Masyarakat secara bersama-sama kembali melakukan kroscek ke lokasi pesawahan guna mengetahui sejauh mana kerusakan tanaman padi dan pohon pisang yang telah rusak untuk bukti laporan ke polres Indramayu Polda Jawa Barat. (Wahyudin).
Berita Terkait













Komentar